BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Badai PHK Massal Karyawan PT. SAE Kian Memprihatinkan

Mora Siregar - Sabtu, 14 Juni 2025 15:13 WIB
313 view
Badai PHK Massal Karyawan PT. SAE Kian Memprihatinkan
Ratusan pekerja PT. SAE melaporkan dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan kepada DPC FORMADES Tapanuli Selatan pada Jumat, 30 Mei 2025. (foto: Mora Siregar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN – Ratusan buruh dari PT. Sinar Avanoska Emas (PT. SAE) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, mengadukan nasib mereka kepada Dewan Pimpinan Cabang Forum Membangun Desa (DPC FORMADES) Tapsel usai diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan.

Para buruh mengaku mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa alasan yang jelas dan tidak disertai pemberian hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Salah satu buruh yang menjadi korban PHK menyampaikan kekecewaannya saat ditemui awak media pada Jumat (13/06/2025).

Baca Juga:

"Kami tidak akan tinggal diam kalau kami resmi di-PHK tanpa penyebab yang jelas. Tidak ada surat peringatan, tidak ada pelanggaran, tiba-tiba kontrak kami dihentikan begitu saja. Bahkan hak-hak kami belum diberikan. Kami merasa diperlakukan semena-mena," ujar salah seorang buruh.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat FORMADES, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, turut angkat bicara.

Baca Juga:

Ia menyesalkan langkah perusahaan yang dinilai mengabaikan hak-hak buruh dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapsel untuk segera memfasilitasi penyelesaian hak-hak para pekerja dengan pihak PT. SAE. Perusahaan jangan sampai mengangkangi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 35 Tahun 2021, dan Permenaker No. 19 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut sudah jelas diatur hak dan kewajiban pekerja," tegas Irwan.

FORMADES juga berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada buruh yang dirugikan.

Mereka meminta pemerintah daerah turun tangan agar tidak terjadi praktik serupa di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT. SAE belum memberikan tanggapan resmi terkait pemutusan hubungan kerja massal tersebut.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Tapsel Bekuk Pengedar Sabu di Desa Parsariran, Tapsel
Polres Tapanuli Selatan Bekuk Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Hapesong Lama
Naas, Tiga Balit4 Kakak Beradik di Tapsel Ditemukan T3was di Dalam Sumur Dekat Sawah
Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Pekerja PT. SAE Tapsel Mengadu ke FORMADES
Polres Tapanuli Selatan Gelar Bakti Sosial di Rumah Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Warga Sipenggeng Digelar di PN Padangsidimpuan, Keluarga Korban Minta Penahanan Fisik Terdakwa
komentar
beritaTerbaru