Kejagung: Kasus Toni Aji dengan Amsal Sitepu Berbeda
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa perkara korupsi pembuatan website desa di
HUKUM DAN KRIMINAL
SERGAI – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) menyoroti dugaan penyimpangan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sejak tahun anggaran 2023–2025.
Ketua APMPEMUS, Iqbal, mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat menyebut anggaran per titik TPA bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Namun, kondisi lapangan justru memperlihatkan pengelolaan yang jauh dari standar.Baca Juga:
"Ada informasi dari aduan masyarakat bahwa anggaran per titik TPA bisa mencapai puluhan juta rupiah. Namun kondisi lapangan sangat memprihatinkan. Ini tidak boleh dibiarkan, aparat penegak hukum wajib menelusuri," ujar Iqbal, Kamis (6/11/2025).
Aliansi ini juga menemukan tumpukan sampah di Afdeling II PTPN IV Regional II Adolina, yang berada dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan negara.
Dugaan muncul bahwa alat berat milik PTPN IV kerap digunakan untuk membersihkan dan mengangkut sampah masyarakat, yang menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan anggaran DLH.
"Jika benar fasilitas BUMN dipakai untuk membantu pembersihan sampah masyarakat, maka kemana anggaran DLH? Apakah dana itu terserap sesuai peruntukan?" tegas Iqbal.
APMPEMUS menegaskan pihaknya tidak menuduh siapapun, tetapi menuntut klarifikasi, audit, dan penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran.
Mereka meminta Inspektorat, kejaksaan, dan kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap alokasi, kontrak, dan realisasi kegiatan TPA di seluruh wilayah Sergai.
Desakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan merugikan keuangan negara.
Iqbal menegaskan, "Jika ada pembiaran, kelalaian, atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai, ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana."
Aliansi juga memberikan apresiasi kepada PTPN IV yang dinilai telah menyediakan lokasi dan sarana pengelolaan sampah di lingkungan kerja mereka.
"BUMN sudah menunjukkan komitmen terhadap lingkungan. Kini giliran pemerintah daerah membuktikan keseriusannya, jangan sampai rakyat dirugikan," tambahnya.*
(ad)
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa perkara korupsi pembuatan website desa di
HUKUM DAN KRIMINAL
SAMARINDA Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa pada 21 April 2026 di gedung DPRD Kaliman
PERISTIWA
TANJAB TIMUR Camat Kuala Jambi, Wahyu Setiawan, menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Khusus Ketahanan Pangan yang digelar di Aula Kantor
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan perannya sebagai penjaga keterbukaan informasi
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama DPRD menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentuka
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tengah mendalami dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Medan yang meny
KESEHATAN
JAKARTA Provinsi Lampung resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 20
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, tidak berk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memburu Jesaya Ginting, pemilik CV Simalem Agro Technofarm (CV ATS), yang telah dit
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten Deliserdang mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasu
PEMERINTAHAN