Peran Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK, Dinilai Diskriminatif Gender
JAKARTA Pasal 34 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, advokat Moratu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Sumatera Selatan akan mendapatkan santunan sesuai ketentuan. Namun, proses pencairan masih menunggu tahap identifikasi korban selesai dilakukan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jasa Raharja Sumatera Utara, Nasjwin Andi Nurdin, mengatakan pihaknya menjalankan amanah sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 tentang pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
"Ya, kami di Jasa Raharja sebagai pengemban amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34, khususnya tentang pertanggungan santunan korban kecelakaan," ujar Nasjwin, Kamis (7/5/2026).Baca Juga:
Nasjwin menegaskan seluruh korban dalam insiden tersebut, baik penumpang maupun kru bus, akan dijamin oleh Jasa Raharja. Berdasarkan data PT ALS, terdapat 18 korban dalam kecelakaan tersebut, terdiri dari 14 penumpang dan 4 kru bus.
"Kami tegaskan seluruh korban penumpang Bus ALS yang menjadi mitra kami akan dijamin dan berhak mendapatkan santunan, baik meninggal dunia, biaya perawatan, maupun cacat tetap," katanya.
Meski demikian, Jasa Raharja baru dapat menindaklanjuti proses santunan setelah identitas seluruh korban terverifikasi. Proses selanjutnya akan ditangani oleh Jasa Raharja di wilayah Sumatera Selatan.
"Tindak lanjut dilakukan setelah identitas korban jelas. Karena kejadian di Sumsel, nanti kantor wilayah setempat yang akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut," jelasnya.
Nasjwin juga memaparkan besaran santunan yang diberikan, yakni Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, serta santunan cacat tetap hingga Rp50 juta.
Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi operator transportasi untuk lebih disiplin dalam administrasi dan keselamatan penumpang, terutama terkait kelengkapan data manifest.*
(mi/dh)
JAKARTA Pasal 34 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, advokat Moratu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta syarat pendidikan minimal calon anggota legislatif ditingkat
POLITIK
MEDAN Polemik mengenai masa depan guru nonAparatur Sipil Negara (nonASN) atau guru honorer pada 2027 mencuat setelah terbitnya Surat E
PENDIDIKAN
MEDAN Piala AFF U19 2026 dipastikan akan digelar di Sumatera Utara pada 114 Juni 2026. Turnamen sepak bola usia muda tingkat Asia Te
OLAHRAGA
PADANG Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan senilai Rp30,3 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebaga
NASIONAL
JAKARTA GEM Co., Ltd. melalui unit usahanya di Indonesia memperkuat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh lini opera
NASIONAL
NGANJUK Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan pentingnya pemanfaatan lahan tidur untuk memperkuat kemandirian pangan nasional.
PERTANIAN AGRIBISNIS
BINJAI Aksi unjuk rasa bertajuk Binjai Darurat Kriminalitas berlangsung di depan Mapolres Binjai, Kamis (15/5/2026). Aksi yang berjala
NASIONAL
SIMEULUE Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Simeulue, Kamis (14/5/2026). Kedatangannya be
NASIONAL
LAMPUNG Perburuan terhadap Bahroni, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang menewaskan Bripka Anumerta Arya S
HUKUM DAN KRIMINAL