BREAKING NEWS
Senin, 15 Juni 2026

Dua WNA Tewas di Puncak Gunung Dukono Saat Erupsi, Diduga Abaikan Larangan Pendakian

- Jumat, 08 Mei 2026 12:45 WIB
Dua WNA Tewas di Puncak Gunung Dukono Saat Erupsi, Diduga Abaikan Larangan Pendakian
Erupsi Gunung Dukono, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Jumat, 8 Mei 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

HALMAHERA UTARA – Dua warga negara asing dilaporkan meninggal dunia di puncak Gunung Dukono, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, setelah terjadi erupsi pada Jumat, 8 Mei 2026.

Korban diduga terpapar langsung material letusan saat berada di kawasan kawah gunung api aktif tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Halmahera Utara, Ajun Komisaris Besar Erlicson, membenarkan adanya korban jiwa dalam peristiwa erupsi tersebut.

Baca Juga:

Dua korban diketahui bernama Sahnaz dan Timo yang diduga merupakan warga negara Singapura.

"Laporan dari BPBD terdapat dua korban meninggal dunia, keduanya merupakan WNA," kata Erlicson, Jumat.

Selain dua korban meninggal, satu pendaki lainnya dilaporkan masih hilang. Tim gabungan saat ini masih melakukan pencarian di sekitar kawasan puncak Gunung Dukono.

Kepala Pos Pengamatan Gunung Api Dukono, Bambang Sugiono, menyebut aktivitas pendakian ke kawasan kawah telah dilarang sejak 17 April 2026, menyusul peningkatan aktivitas vulkanik gunung tersebut.

Radius aman pendakian ditetapkan sejauh empat kilometer dari kawah.


"Kami sudah tidak mengizinkan adanya pendakian ke kawasan kawah Gunung Dukono," ujar Bambang.

Ia menduga para korban melakukan pendakian tanpa melapor ke pos pemantauan sehingga tidak tercatat dalam data resmi.

Informasi awal mengenai korban, kata dia, diperoleh dari laporan pendaki lain yang berada di lokasi dalam kondisi panik.

Erupsi Gunung Dukono terjadi pada pukul 07.41 WIT dengan tinggi kolom abu mencapai sekitar 10.000 meter di atas puncak.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar di Sitaro, GTI Sulut Desak Semua Pihak yang Terlibat Diusut
Kejati Sumsel Ungkap Pemulihan Aset Besar Kasus Kredit Bank, Tiga Tersangka Baru Ikut Ditetapkan
Warga Gampong Lam Lumpu Peringati 22 Tahun Tsunami Aceh dengan Zikir dan Doa Bersama
OJK Tegaskan Bank Tak Wajib Salurkan Kredit ke Program Pemerintah, Tetap Berdasarkan Keputusan Bisnis
Korban Bencana Ekologis Sumatera Gugat Pemerintah ke PTUN, Tuntut Status Bencana Nasional dan Pemulihan Total
Menag Siapkan Aturan Ketat di Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan, Pengawasan Bakal Diperkuat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru