Airlangga Klaim Pengusaha Sambut Positif Pembentukan BUMN Ekspor DSI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut rencana pembentukan BUMN ekspor Danantara Sumber Daya Indone
EKONOMI
BATU BARA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Ridwan, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara yang telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menunda proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Socfindo.
Langkah tersebut diambil karena PT Socfindo, khususnya unit Kebun Limapuluh dan Tanah Gambus, dinilai belum memenuhi kewajiban untuk membebaskan lahan yang termasuk dalam kawasan pembangunan strategis milik pemerintah daerah. Lahan yang dimaksud berada di sepanjang Jalan Arteri, masing-masing 100 meter di sisi kiri dan kanan dari Simpang Gambus menuju ke arah Limapuluh.
Menurut Ridwan, tindakan Pemkab sudah sangat tepat dan harus mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, termasuk legislatif. Ia menegaskan bahwa keberadaan lahan yang masuk dalam areal HGU perusahaan, namun juga menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah, harus segera ditata ulang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ini bukan sekadar soal administratif, tapi menyangkut masa depan tata ruang Kabupaten Batu Bara. Kami di DPRD, khususnya Fraksi Gerindra, mendukung penuh langkah Pemkab untuk menegakkan aturan sesuai dengan Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2020," ujar Ridwan dalam keterangannya kepada media.
Sementara itu, Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal SE, MAP, dalam keterangannya kepada Sumut Pos pada Rabu (23/4/2025), menjelaskan bahwa surat permohonan penundaan perpanjangan HGU PT Socfindo sudah resmi dikirimkan ke Kementerian ATR/BPN. Pemkab Batu Bara meminta agar areal HGU yang masuk dalam wilayah pengembangan infrastruktur strategis dikeluarkan dari perpanjangan izin guna memberi ruang untuk pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang.
"Surat resmi sudah kita kirimkan. Intinya, kami minta agar Kementerian menunda perpanjangan HGU dan mengeluarkan area yang sudah ditetapkan sebagai kawasan pembangunan strategis, sebagaimana yang tertuang dalam Perda RTRW Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020," terang Syafrizal.
Wabup juga menanggapi argumen dari pihak perusahaan yang menyebut mereka berpegang pada Perda RTRW Provinsi. Menurutnya, alasan tersebut tidak berdasar karena lokasi usaha PT Socfindo secara administratif berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
"Perda RTRW Kabupaten Batu Bara sudah sah secara hukum, telah mendapat eksaminasi dari Kementerian ATR/BPN sejak 2021. Maka dari itu, tidak ada alasan bagi PT Socfindo untuk tidak menjadikannya sebagai acuan utama dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Lokasi mereka ada di wilayah Kabupaten Batu Bara, bukan wilayah provinsi. Artinya, yang berlaku adalah Perda RTRW Batu Bara," tegas Syafrizal.
Lebih lanjut, Syafrizal berharap agar PT Socfindo bersikap kooperatif dan turut mendukung upaya pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa regulasi tata ruang disusun untuk kepentingan masyarakat luas dan bukan untuk menghambat kegiatan ekonomi.
"Kami tidak anti investasi. Tapi setiap investasi harus berjalan sesuai aturan. Pemerintah daerah berkewajiban mengawal pembangunan agar tidak merugikan masyarakat dan tetap menjaga kepentingan umum," tutupnya.
Langkah Pemkab Batu Bara ini juga mendapat perhatian masyarakat dan aktivis lingkungan, yang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah maju dalam menata ulang tata ruang dan memperkuat kontrol atas izin usaha di sektor perkebunan.*
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut rencana pembentukan BUMN ekspor Danantara Sumber Daya Indone
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Kementeria
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan memperingatkan para pejabat agar tid
NASIONAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyampaikan rasa syukur atas pembebasan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya di
INTERNASIONAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut seorang anggota geng motor bernama Ragil Jawara dengan hukuman 20 tahun
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Dahlan IskanDOR!Mungkin tidak ada yang tewas oleh tembakan Presiden Prabowo di sidang pleno DPR kemarin. Tapi yang terluka pasti banya
OPINI
MEDAN Ratusan peserta dari kalangan mahasiswa, dosen, aktivis, hingga masyarakat umum menghadiri kegiatan nonton bareng (nobar) dan disk
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menjajaki kerja sama dengan RS AnNisa untuk menghadirkan layanan kes
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menghadiri rapat arahan Kepala Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rek
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memaparkan sejumlah capaian transformasi layanan kesehatan di Kota Medan saat menerima ku
PEMERINTAHAN