
Dinas SDABMBK Kota Medan Lakukan Perbaikan Jalan dan Drainase di Sejumlah Kecamatan
MEDAN Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan tengah melakukan perbaikan jalan dan drainase secara masi
PemerintahanJAKARTA -Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan pihaknya siap menghadapi pembacaan tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Kasus yang menjerat Hasto berkaitan dengan dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
"Tim kuasa hukum Mas Hasto Kristiyanto siap menghadapi pembacaan tuntutan jaksa KPK pada Kamis besok," ujar Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga:
Ronny menilai proses persidangan Hasto selama ini menyita energi besar karena diduga sarat kepentingan politik. Ia juga berharap pembacaan tuntutan kali ini tidak mengalami penundaan seperti praperadilan sebelumnya yang sempat molor akibat ketidaksiapan tim KPK.
"Kami berharap pembacaan tuntutan ini berjalan semestinya, serta tidak mengulangi apa yang terjadi di praperadilan," tambah Ronny.
Baca Juga:
Ronny menegaskan, sepanjang proses persidangan, tak ada satu pun saksi yang secara langsung menyebut Hasto terlibat dalam dugaan suap atau menghalangi proses penyidikan.
Bahkan, mantan kader PDI-P, Saeful Bahri, yang telah divonis lebih dulu, menyatakan bahwa dirinya dan mantan pengacara Donny Tri Istiqomah adalah pihak yang merancang skema suap, tanpa keterlibatan Hasto.
"Saeful menyatakan bahwa ia dan Donny yang meng-create penyuapan. Ia menegaskan Mas Hasto tidak terlibat," ungkap Ronny.
Beberapa ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa justru mengkritisi dakwaan yang dikenakan kepada Hasto. Salah satunya, ahli dari UGM, Muhammad Fatahilah Akbar, menyebut pencantuman nama Hasto dalam dakwaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijadikan tanggung jawab pidana.
"Para ahli malah mengkritisi banyak kelemahan dalam dakwaan," ujar Ronny.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Hasto menilai adanya pelanggaran dalam proses penyidikan, termasuk tidak diterapkannya asas due process of law. Mereka menyimpulkan bahwa kasus ini sarat kepentingan politik, terutama di masa transisi pemerintahan.
"Kasus ini lebih tepat disebut sebagai balas dendam politik dari penguasa terdahulu," pungkas Ronny.
MEDAN Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan tengah melakukan perbaikan jalan dan drainase secara masi
PemerintahanWASHINGTON DC Pemerintahan Presiden Donald Trump resmi mulai mengirim surat pemberitahuan tarif impor kepada 10 negara sekaligus yang akan
InternasionalMEDAN Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Reynanda Ginting, calon jaksa yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di Kabupaten Asah
SosokSPANYOL Konferensi Internasional Keempat tentang Pembiayaan untuk Pembangunan (Fourth International Conference on Financing for Development
InternasionalJEMBRANA Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Jembrana mengamankan satu unit sekoci milik KMP Tunu Pratama Jaya yang ditemukan
PeristiwaJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pajak hiburan yang kini ramai diperbincangkan terkait olahraga padel bukanlah h
OlahragaMEDAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang terbongka
NasionalMADINA Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi puluhan anggota kepolisian dikabarkan menggeledah rumah yang diduga milik Kepala D
Hukum dan KriminalMADINA Wakil Bupati Mandailing Natal (Wabup Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, kembali menunaikan janjinya dengan menyumbangkan gaji seb
NasionalNAIS BARAT Pemadaman listrik kembali menjadi sumber keresahan bagi warga Nias Barat. Meskipun pihak PLN melalui grup WhatsApp resminya tela
Pemerintahan