BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob Selama Periode Lebaran 2026
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan masyarakat di wilayah pesisir Indonesia waspada terhadap pot
NASIONAL
JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berada di tengah pusaran polemik internal setelah Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU beredar luas di media sosial.
Dalam risalah yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar itu, Syuriah meminta Ketua Umum PBNU, Yaqut Cholil Staquf (Gus Yahya), mengundurkan diri dari jabatannya.
Rapat Harian Syuriah tersebut berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, di Hotel Aston City, Jakarta. Sebanyak 37 dari 53 anggota pengurus harian Syuriah hadir dalam forum tersebut.Baca Juga:
Dalam dokumen yang tersebar, terdapat keputusan tegas dari Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam, yang memerintahkan Gus Yahya untuk mundur dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
"KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU," tulis poin 5(a) dalam risalah tersebut.
"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU," bunyi poin 5(b).
Tiga Alasan Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur
Keputusan Syuriah merujuk pada tiga poin utama:
1. Pengundangan narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional
Syuriah menilai kehadiran narasumber tersebut dalam acara Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Langkah ini dinilai sebagai pelanggaran prinsip organisasi, terutama di tengah situasi global yang mengecam Israel atas dugaan genosida.
2. Dinilai mencemarkan nama baik organisasi
Belakangan, kegiatan AKN NU dengan narasumber terkait Zionisme dianggap memenuhi unsur pelanggaran Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, yang memberi dasar pemberhentian tidak hormat bagi fungsionaris yang mencemarkan nama baik NU.
3. Tata kelola keuangan PBNU dinilai bermasalah
Syuriah juga menyebut adanya indikasi pelanggaran syariat, aturan perundang-undangan, serta Anggaran Rumah Tangga NU pada tata kelola keuangan PBNU.
Dugaan itu dianggap dapat membahayakan eksistensi badan hukum NU.
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan masyarakat di wilayah pesisir Indonesia waspada terhadap pot
NASIONAL
REJANG LEBONG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muha
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Empat Tahun Buron, Terpidana Kasus Cabul Akhirnya Ditangkap Kejati Aceh. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh ber
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Sugiarto, memaparkan tujuh masalah mendasar yang masih di
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah memastikan tidak memberikan diskon tarif tol pada puncak arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meng
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan pihak PT Statika Mitra Sarana (SMS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan s
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengungkapkan rencananya untuk melaksanakan Salat Idulfitri 2026 di luar Kota Medan. Loka
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pemerintah daerah wajib memasukkan program pembatasan akses media sosi
PEMERINTAHAN