BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Guru Besar UI Kritik KUHP, Sebut Hukum Indonesia Tak Lagi Melindungi Warga

Adelia Syafitri - Minggu, 04 Januari 2026 15:46 WIB
Guru Besar UI Kritik KUHP, Sebut Hukum Indonesia Tak Lagi Melindungi Warga
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAGuru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, melontarkan kritik keras terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja diberlakukan, serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, hukum pidana Indonesia kini berpotensi menjadi alat represi dan bukan instrumen perlindungan bagi warga negara.

Sulistyowati menilai bahwa sejak diberlakukannya KUHP yang baru, hukum pidana di Indonesia justru menjauh dari tujuan utamanya, yaitu melindungi masyarakat dari kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga:

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Minggu, 4 Januari 2026, Sulistyowati menyatakan bahwa hukum kini digunakan untuk mempertahankan kekuasaan segelintir elit dan bukan untuk menegakkan keadilan sosial.

"Tujuan hukum itu sebenarnya adalah untuk menjaga masyarakat dari kejahatan dan keserakahan, tetapi sejak KUHP ini diberlakukan, sepertinya hukum tidak lagi berfungsi sesuai tujuannya," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hukum kini lebih berfokus pada penguatan kekuasaan kelompok elit yang memiliki pengaruh besar, tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat luas.

Hukum Sebagai Alat Represi, Bukan Perlindungan

Guru besar hukum ini juga menilai bahwa hukum pidana yang ada justru berpotensi menjadi alat represi terhadap kelompok-kelompok yang tidak memiliki kekuatan atau daya politik, meskipun mereka merupakan mayoritas.

"Hukum ini bukan lagi untuk melindungi rakyat, tetapi untuk mempertahankan status quo kekuasaan segelintir elit yang memiliki kekuatan besar," tegas Sulistyowati.

Menurutnya, jika Indonesia masih mengklaim sebagai negara hukum, maka prinsip dasar dari negara hukum itu harus mengedepankan demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, dan independensi pengadilan.

Namun, ia menilai bahwa pada praktiknya, hal tersebut tidak sepenuhnya tercermin dalam proses pembuatan dan penerapan hukum pidana yang baru.

Kritik terhadap Proses Legislasi

Sulistyowati juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap proses pembuatan hukum yang tidak melibatkan partisipasi publik secara terbuka.

Ia mengungkapkan bahwa seharusnya hukum merupakan hasil konsensus dari seluruh warga negara yang didelegasikan melalui lembaga legislatif, namun kenyataannya hal ini tidak tercermin dalam proses legislasi yang ada.

"Demokrasi itu artinya hukum harus mencerminkan suara rakyat yang disalurkan melalui parlemen. Namun pada kenyataannya, itu tidak terjadi," ujar Sulistyowati.

Ia menambahkan bahwa hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan hukum, serta hak mereka untuk mendengarkan penjelasan tentang kebijakan hukum, masih jauh dari ideal.

Perlindungan Hak Asasi Manusia Terancam

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia di Indonesia terancam dengan adanya sejumlah pasal dalam KUHP yang memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada aparat penegak hukum.

Hal ini, menurutnya, membuka potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan masyarakat.

Sulistyowati menekankan pentingnya pembuktian yang akurat dalam hukum pidana, karena kesalahan dalam proses hukum dapat berakibat fatal, terutama bagi individu yang salah dihukum.

"Hukum pidana harus tetap dapat dipertanggungjawabkan, karena jika sampai salah menghukum, akan sangat sulit untuk memperbaikinya," tutupnya.*

(dw/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Kayu Gelondongan: Kejagung Ingatkan Polri Agar Bukti Cukup Sebelum Tetapkan Tersangka
Kemen Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial Sambut KUHP Baru
Eks Jaksa Agung Sebut KUHAP Baru Mengandung “Hawa Otoriter Terselubung”
KUHP Baru Mulai Berlaku, Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Sudah Menumpuk
KUHP Beri Batasan Jelas Antara Kritik dan Penghinaan
KUHP dan KUHAP Baru: Masyarakat Bisa Kritik Pejabat Tanpa Takut Dipenjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru