Peran Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK, Dinilai Diskriminatif Gender
JAKARTA Pasal 34 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, advokat Moratu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Isu ambang batas parlemen kembali menjadi sorotan menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR.
Setiap perubahan ambang batas selalu menimbulkan perdebatan sengit karena menyentuh langsung kepentingan elektoral partai politik, baik dalam hal keuntungan maupun risiko tersingkir dari kompetisi nasional.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa ambang batas bukan sekadar persoalan desain demokrasi, melainkan juga instrumen politik yang memengaruhi distribusi kursi di parlemen.Baca Juga:
"Jadinya, isu ambang batas bukan hanya soal demokrasi, tetapi soal siapa yang diuntungkan dan siapa yang tersingkir," kata Titi, Jumat (30/1/2026).
Secara prinsip, ambang batas parlemen dirancang untuk mengurangi fragmentasi politik dan memastikan pemerintahan efektif.
Namun, praktiknya kerap menimbulkan dilema konstitusional karena sebagian suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi atau "suara terbuang."
Titi menekankan, ambang batas yang terlalu tinggi berpotensi menyingkirkan partai kecil dan mempersempit representasi rakyat, sementara penghapusan ambang batas tanpa desain kelembagaan alternatif bisa mengganggu efektivitas parlemen.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa pengaturan ambang batas merupakan kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk undang-undang, dengan catatan besaran threshold harus rasional, proporsional, dan berbasis evaluasi empiris pemilu sebelumnya. MK juga mendorong proses pembahasan yang transparan dan partisipatif.
Menjelang revisi UU Pemilu, perdebatan semakin intens. Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan penurunan ambang batas secara bertahap: 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada pemilu berikutnya.
Partai Amanat Nasional (PAN) bahkan mengusulkan penghapusan ambang batas, mengingat suara partai yang tidak lolos ambang batas tidak terkonversi menjadi kursi.
Di sisi lain, sejumlah partai besar seperti PDI-P, PKS, dan Nasdem menilai ambang batas perlu dipertahankan atau bahkan dinaikkan menjadi 6–7 persen.
Mereka beralasan bahwa ambang batas mendorong institusionalisasi partai politik dan mendukung pemerintahan yang lebih stabil, meskipun konsekuensinya beberapa suara pemilih hilang.
Titi Anggraini menekankan pentingnya revisi UU Pemilu diarahkan untuk memperkuat demokrasi, representasi, dan keadilan suara, bukan sekadar arena transaksi politik antar-elite.
"Proses pengaturan ambang batas harus berbasis data, evaluasi empiris, dan perdebatan publik yang partisipatif," ujarnya.
Dengan begitu, perdebatan ambang batas parlemen tetap menjadi salah satu isu paling sensitif di DPR, karena menyentuh inti sistem representasi politik dan masa depan kualitas demokrasi di Indonesia.*
(k/dh)
JAKARTA Pasal 34 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, advokat Moratu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta syarat pendidikan minimal calon anggota legislatif ditingkat
POLITIK
MEDAN Polemik mengenai masa depan guru nonAparatur Sipil Negara (nonASN) atau guru honorer pada 2027 mencuat setelah terbitnya Surat E
PENDIDIKAN
MEDAN Piala AFF U19 2026 dipastikan akan digelar di Sumatera Utara pada 114 Juni 2026. Turnamen sepak bola usia muda tingkat Asia Te
OLAHRAGA
PADANG Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan senilai Rp30,3 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebaga
NASIONAL
JAKARTA GEM Co., Ltd. melalui unit usahanya di Indonesia memperkuat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh lini opera
NASIONAL
NGANJUK Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan pentingnya pemanfaatan lahan tidur untuk memperkuat kemandirian pangan nasional.
PERTANIAN AGRIBISNIS
BINJAI Aksi unjuk rasa bertajuk Binjai Darurat Kriminalitas berlangsung di depan Mapolres Binjai, Kamis (15/5/2026). Aksi yang berjala
NASIONAL
SIMEULUE Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Simeulue, Kamis (14/5/2026). Kedatangannya be
NASIONAL
LAMPUNG Perburuan terhadap Bahroni, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang menewaskan Bripka Anumerta Arya S
HUKUM DAN KRIMINAL