MPR Tekankan Komitmen Bersama Jadi Kunci Perbaikan Sistem Pendidikan Nasional
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa perbaikan sistem pendidikan nasional tidak bisa dilakukan secara parsial,
PENDIDIKAN
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai pengakuan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan menolak revisi UU KPK pada 2019 karena tidak menandatangani hasil revisi, terlalu berlebihan dan tidak tepat.
Menurut Nasir, revisi undang-undang, termasuk UU KPK, tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keputusan satu pihak.
"Jadi sebenarnya apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi itu sepertinya sesuatu yang mengada-ada gitu ya," kata Nasir saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (20/2).Baca Juga:
Nasir menambahkan, keputusan Jokowi untuk tidak menandatangani hasil revisi tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak revisi tersebut.
Pasalnya, berdasarkan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah akan tetap berlaku menjadi undang-undang dalam 30 hari meski tidak ditandatangani Presiden.
"Oleh karena itu, sekali lagi, apa yang disampaikan Pak Jokowi itu dalam pandangan saya absurd juga," tegas Nasir.
Lebih lanjut, Nasir menyoroti sikap mantan presiden itu yang terkesan menyesali keputusannya belakangan.
"Apakah dia menyesal? Menyesal itu seharusnya di awal, bukan di akhir. Walaupun orang banyak menyesal di akhir, karena dia Presiden, dia harus menyesal di awal sehingga bisa berhati-hati dalam bertindak," ujar Nasir.
Hingga saat ini, Nasir memastikan tidak ada wacana untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama.
Revisi undang-undang hanya akan dilakukan jika memang ada kebutuhan berdasarkan aspirasi masyarakat atau masukan dari aparat penegak hukum.
"Kita lihat komplain masyarakat dan APH yang melaksanakan undang-undang itu," kata dia.
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK kembali menjadi sorotan setelah Jokowi menyatakan mendukung pengembalian UU KPK ke versi lama.
Jokowi menjelaskan, revisi UU KPK dilakukan atas inisiatif DPR, namun dirinya tidak menandatangani hasil revisi tersebut.*
(cn/ad)
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa perbaikan sistem pendidikan nasional tidak bisa dilakukan secara parsial,
PENDIDIKAN
DELI SERDANG Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah Kota Medan dan sekitarnya, termasuk Kecamatan Pancur
PERISTIWA
SERDANG BEDAGAI Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menyaksikan langsung penyembelihan hewan kurban bantuan kemasyarakatan da
PEMERINTAHAN
MEDAN Aksi kejahatan jalanan di kawasan Marelan, Kota Medan, berakhir tragis setelah seorang pelaku begal tewas usai mengalami kecelakaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga menambah penyaluran LPG subsidi 3 kilogram sebanyak 9 juta tabung secara nasional selama periode libur pa
EKONOMI
JAKARTA Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) buka suara terkait dugaan manipulasi nilai faktur ekspor atau underinvoicing cr
EKONOMI
NAIROBI Kebakaran hebat melanda asrama sekolah putri di kawasan Lembah Rift, Kenya, Kamis (28/5/2026) dini hari. Sedikitnya 15 siswi SMA d
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto buka suara terkait dugaan pemalsuan riset oleh se
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap dilanjutkan pada tahun 2027. Pemeri
PEMERINTAHAN