Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp206 Juta, Polda Metro Jaya: Tidak Logis
JAKARTA Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo, Roy Suryo,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi merespons laporan yang diajukan Boyamin Saiman dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap kinerja institusi.
"Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Maret 2026.Baca Juga:
Menurut dia, keputusan pengalihan status penahanan terhadap Yaqut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK, kata dia, memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan mekanisme yang sah.
"Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen," ujarnya.
Laporan MAKI dilayangkan setelah Yaqut sempat menjalani tahanan rumah dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Boyamin menilai terdapat dugaan intervensi pihak luar dalam kebijakan tersebut.
Selain pimpinan KPK, MAKI juga melaporkan Deputi Penindakan dan Eksekusi serta juru bicara lembaga itu.
Boyamin menyoroti perbedaan penjelasan terkait alasan pengalihan penahanan, terutama menyangkut kondisi kesehatan Yaqut.
Ia menyebut adanya pernyataan yang tidak konsisten antara pejabat KPK mengenai kondisi kesehatan Yaqut, termasuk dugaan penyakit yang menjadi dasar pertimbangan pengalihan tahanan.
Boyamin juga menilai pemeriksaan kesehatan seharusnya dilakukan secara menyeluruh sebelum keputusan penahanan rumah diambil, guna menghindari risiko hukum di kemudian hari.
JAKARTA Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo, Roy Suryo,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Rektor Universitas AlAzhar Medan, Assoc. Prof. Dr. Ir. Mawardi, S.T., M.T., secara resmi melepas lebih dari 500 mahasiswa untuk m
PENDIDIKAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Pemalang Anom
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus ko
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak dalam menjaga keamanan wilayah dan mendukung
NASIONAL
DELI SERDANG Pembahasan awal revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang berjalan tidak ses
PEMERINTAHAN
MEDAN Pelarian Farah Hasmina Harahap, tersangka dugaan korupsi pencairan fasilitas kredit di PT Bank Sumut, akhirnya berakhir. Setelah b
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh terus mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah melalui penguatan investasi dan pengembangan industri h
PEMERINTAHAN
SEMARANG Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026). Dalam agenda tersebut, Kepala Negara dij
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda
NASIONAL