BREAKING NEWS
Jumat, 15 Mei 2026

Fahri Hamzah Sentil Saiful Mujani: Seruan Jatuhkan Prabowo Dinilai Berbahaya

Adelia Syafitri - Senin, 06 April 2026 20:00 WIB
Fahri Hamzah Sentil Saiful Mujani: Seruan Jatuhkan Prabowo Dinilai Berbahaya
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah. (Foto: SinPo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengkritik pernyataan pendiri SMRC Saiful Mujani yang menyebut perlunya "menjatuhkan" Presiden Prabowo Subianto.

Fahri menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir inkonstitusional.

"Jangan memberi ruang pada tindakan inkonstitusional karena berbahaya bagi demokrasi," kata Fahri usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 6 April 2026.

Baca Juga:

Ia menegaskan, dalam sistem demokrasi konstitusional, mekanisme pergantian kepemimpinan telah diatur melalui prosedur resmi, termasuk pemilu dan mekanisme pemakzulan.

Menurut Fahri, stabilitas politik saat ini memerlukan kesepahaman dan persatuan di tengah dinamika global.

Fahri juga mengingatkan bahwa proses demokrasi di Indonesia dibangun melalui perjuangan panjang, sehingga setiap pihak diharapkan menjaga jalur konstitusional dalam menyampaikan kritik.

Sebelumnya, pernyataan Saiful Mujani dalam sebuah acara yang beredar di media sosial memicu polemik.

Dalam video tersebut, ia menyebut opsi "menjatuhkan" Presiden sebagai bentuk penyelamatan bangsa, di luar mekanisme formal seperti pemakzulan.

Menanggapi hal itu, Saiful menyatakan pernyataannya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat sebagai warga negara. Ia menegaskan tidak ada unsur makar dalam pernyataannya.

"Ini adalah ekspresi kebebasan berbicara dan sikap politik yang dijamin konstitusi," ujar Saiful.

Ia juga menilai penggunaan istilah makar terhadap pernyataannya tidak tepat. Menurutnya, dalam ketentuan hukum, makar merujuk pada tindakan fisik yang mengancam keselamatan kepala negara atau keutuhan negara, bukan sekadar pernyataan pendapat.

Polemik ini mencerminkan perdebatan mengenai batas kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi, terutama ketika kritik terhadap pemerintah disampaikan dalam konteks politik nasional.*

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Program Bedah Rumah Melonjak, 400 Ribu Unit Disiapkan di 2026
Bahlil Buka Peluang Impor Minyak dari Rusia, Demi BBM Aman
Pinjol Makin Menggila, Utang Warga Indonesia Tembus Rp100 Triliun OJK
Tak Mau Sekadar Seremonial, Medan Kembangkan Budaya Melayu Lebih Kreatif
Soal Data, Legislator Wanti-wanti RI: Jangan Bergantung ke Google
Minyakita Tak Boleh Naik! Kemendag Minta Pelaku Usaha Tahan Harga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru