BREAKING NEWS
Jumat, 15 Mei 2026

KPU Disorot, Sewa Helikopter Rp 198,9 Juta untuk Pelantikan KPPS di Cianjur

Johan - Jumat, 15 Mei 2026 14:19 WIB
KPU Disorot, Sewa Helikopter Rp 198,9 Juta untuk Pelantikan KPPS di Cianjur
Komisi Pemilihan Umum. (Foto: jambi.kpu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan publik setelah penggunaan anggaran perjalanan dinas untuk menyewa helikopter senilai Rp 198,9 juta dalam agenda pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.

Penggunaan helikopter tersebut disebut sebagai bagian dari perjalanan dinas dalam kegiatan pelantikan 1.463 anggota KPPS. Moda transportasi udara itu disewa dari PT Whitesky Aviation dengan nilai mencapai Rp 198,9 juta.

Namun, kebijakan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan kepatutan penggunaan anggaran negara. Dugaan pelanggaran etik kini telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga:

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut pihaknya saat ini masih melakukan verifikasi administrasi sebelum menjadwalkan sidang pemeriksaan.

"Kami terima aduan itu dua hari lalu," ujar Heddy, Jumat (15/5/2026).

"Sekarang kami verifikasi data aduannya. Jika ada kekurangan, akan diminta dilengkapi. Setelah lengkap baru dijadwalkan sidang," lanjutnya.

Laporan terhadap dugaan pelanggaran etik itu diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil, yang menilai penggunaan helikopter tidak sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepatutan dalam penggunaan anggaran negara.

Koalisi juga menyoroti bahwa lokasi kegiatan di Cidaun, Cianjur, masih memiliki akses jalan yang memadai dan tidak berada dalam kondisi darurat, sehingga penggunaan transportasi udara dianggap tidak mendesak.

Selain itu, biaya sewa helikopter yang mencapai Rp 198,9 juta dinilai tidak sesuai dengan estimasi wajar. Berdasarkan perhitungan yang diajukan pelapor, tarif penerbangan seharusnya berada di kisaran Rp 49,5 juta untuk durasi sekitar dua jam lebih.

Para pelapor juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran serta kesesuaian dengan aturan perjalanan dinas pemerintah sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Keuangan terkait standar biaya masukan.

Atas dasar itu, para pengadu meminta DKPP memberikan sanksi etik berat hingga pemberhentian tetap kepada pihak yang terlibat dalam keputusan tersebut.*

(tm/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
19 WNI Diamankan di Arab Saudi saat Musim Haji, Diduga Promosikan Haji Ilegal
Banyak Pengamat Desak Penghentian Program MBG, SOKSI: Keblinger dan Sangat Naif
Ombudsman Soroti Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp27 M, Diduga Tak Wajar dan Berpotensi Mark Up
Pemko Tanjungbalai Siapkan Rehab Kantor FKUB Lewat P-APBD 2026, Perkuat Kerukunan Umat Beragama
KPK Periksa Mantan Kepala BBPJN Sumut terkait Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan
71 Ribu Sekolah Bakal Direvitalisasi, KSP Dudung Ungkap Sumber Dana dari Efisiensi Anggaran dan Hasil Sitaan Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru