BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Juni 2026

Refly Harun Kritik Dukungan Peradi atas Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Adelia Syafitri - Sabtu, 20 Juni 2026 17:46 WIB
Refly Harun Kritik Dukungan Peradi atas Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa (Foto: Okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, menyayangkan sikap Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang mendukung penangkapan kedua kliennya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurut Refly, dukungan terhadap penangkapan tersebut tidak sejalan dengan semangat perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.

"Apa yang dikomentarkan mereka itu sesuatu yang benar-benar zalim. Masa ada orang yang bergembira terhadap penangkapan orang yang tidak terkait dengan kejahatan," kata Refly kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

Baca Juga:

Refly menilai masyarakat perlu membedakan perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa dengan tindak pidana berat seperti pembunuhan, perampokan, maupun pencurian.

Menurutnya, kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah memiliki dimensi yang berbeda karena berkaitan dengan kebebasan berpendapat, terlebih menyangkut kritik terhadap pejabat publik.

"Apalagi ini terkait dengan pejabat publik. Jadi tidak boleh kemudian orang bergembira karena ini adalah ancaman bagi demokrasi sesungguhnya," ujarnya.

Selain itu, Refly juga mempertanyakan langkah hukum yang ditempuh mantan Presiden Joko Widodo terkait polemik ijazah yang menjadi perdebatan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Ia berpendapat bahwa persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui keterbukaan informasi tanpa harus berujung pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang menyampaikan pendapat.

Refly juga menegaskan bahwa penegak hukum dan kalangan advokat semestinya lebih memprioritaskan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

"Yang harusnya mereka kejar itu para koruptor dan pelaku kejahatan yang merugikan negara, bukan orang-orang yang menyampaikan pendapat di ruang publik," katanya.

Sementara itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Keduanya mendapatkan penanganan medis setelah hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya kondisi yang memerlukan perawatan lebih lanjut.

Refly mengungkapkan kondisi kedua kliennya mulai membaik dibandingkan saat pertama kali menjalani perawatan.

"Kondisi keduanya membaik dibandingkan semalam. Dokter Tifa masih menjalani infus, sementara Mas Roy juga dalam kondisi yang baik dan terus menunjukkan perkembangan positif," ujarnya.

Apabila kondisi kesehatan keduanya terus membaik, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6/2026).

Diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Keduanya dijerat sejumlah pasal, termasuk dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta dugaan manipulasi dokumen elektronik dalam proses penyelidikan yang dilakukan penyidik.*

(k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tak Terima Jadi Tersangka, Asrul Azis Gugat Penetapan KPK lewat Praperadilan
Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Polda Aceh Tetapkan ASN Tersangka Pelecehan Seksual sebagai DPO
Vonis 4 Prajurit TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Terlalu Ringan, TAUD: Ini Wajah Impunitas
TAUD Desak Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta
Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut, Polda Metro Siap Gandeng Oditur Militer
PN Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus, Polisi Diminta Lanjutkan Kasus Penganiayaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru