Tanggapi Kritik Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Ada Kata Terlambat
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai tidak ada istilah terlambat untuk mengajukan koreksi yang berkaitan deng
POLITIK
Selain persoalan kesehatan dan proses hukum, keluarga korban juga menyampaikan tuntutan kompensasi. Iriani mengatakan sebagian orang tua korban bekerja sebagai buruh tani dengan pendapatan berdasarkan jumlah hari kerja.
Ketika anak menjalani perawatan di rumah sakit, para orang tua harus meninggalkan pekerjaannya untuk mendampingi. Kondisi tersebut membuat keluarga kehilangan penghasilan di tengah kebutuhan biaya pengobatan dan kebutuhan rumah tangga.
"Sebagian orang tua korban bekerja sebagai buruh tani yang penghasilannya dihitung berdasarkan hari kerja. Ketika anak sakit dan perlu dirawat di rumah sakit, mereka harus meninggalkan pekerjaan untuk merawat anak tersebut. Hal ini berarti hilangnya penghasilan, sementara biaya pengobatan dan kebutuhan keluarga terus berjalan," ujarnya.
"Oleh karena itu, para orang tua meminta agar dampak yang mereka alami disikapi melalui pemberian ganti rugi," sambungnya.
Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDIP Sumut Sutrisno Pangaribuan juga meminta BGN memastikan seluruh aspirasi tersebut dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Sutrisno, persoalan pembagian kewenangan antarinstansi tidak boleh menghambat kepastian penanganan bagi korban dan keluarga.
"Yang dibutuhkan saat ini adalah kejelasan mengenai tindak lanjutnya. BGN telah menerima aspirasi ini, sehingga masyarakat berhak mengetahui langkah apa saja yang telah diambil setelah pertemuan tersebut," kata Sutrisno.
Ia mengatakan penanganan perlu mencakup pemulihan korban, pemeriksaan kesehatan, tindak lanjut hasil laboratorium, proses hukum hingga persoalan ganti rugi. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang menangani setiap aspek tersebut serta perkembangan penanganannya.
Sutrisno juga mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG di Karo, khususnya terkait keamanan pangan dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Program MBG menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak. Oleh karena itu, evaluasi terhadap SPPG harus dilakukan secara serius. Kita harus melihat lebih jauh dari sekadar insiden itu sendiri dan menelaah seluruh prosesnya mulai dari produksi pangan, pemeriksaan, penyimpanan, dan pengangkutan, hingga tahap di mana makanan diterima dan dikonsumsi oleh siswa," ucapnya.
PDI Perjuangan Sumut menyatakan akan terus memantau tindak lanjut BGN terhadap aspirasi korban dan keluarga terkait dugaan keracunan MBG di Kabupaten Karo.* (mi/dh)
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai tidak ada istilah terlambat untuk mengajukan koreksi yang berkaitan deng
POLITIK
LUBUKPAKAM Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kontraktor Safruddin Habyby alias Kakek dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Keluarga besar Herlambang Panggabean menggelar aksi damai di depan Kantor Pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanaha
PERISTIWA
KARO Aktivitas Gunung Api Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, masih terpantau. Dalam periode pengamatan Rabu (23/9/2026) pukul 06.
PERISTIWA
BANDA ACEH Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil pe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang siswi berinisial SW (17) asal Kabupaten Karo kembali dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan setelah mengalami keluhan y
KESEHATAN
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan secara permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan
PEMERINTAHAN
MEDAN Polisi menangkap pria berinisial A alias Boncel yang diduga mencuri sepeda motor di kawasan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Pelaku dit
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan mengevaluasi dan membenahi data penerima bantuan s
PEMERINTAHAN
MEDAN Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan hingga September 2026 b
PEMERINTAHAN