BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Mahfud MD Sarankan Gibran Mundur, Dinilai Lebih Terhormat daripada Pemakzulan

Dharma - Senin, 12 Oktober 2026 22:23 WIB
Mahfud MD Sarankan Gibran Mundur, Dinilai Lebih Terhormat daripada Pemakzulan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Setwapres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri di tengah polemik persyaratan pendidikan saat pencalonannya pada Pilpres 2024.

Menurut Mahfud, pengunduran diri secara sukarela bisa menjadi pilihan yang lebih terhormat dibandingkan menghadapi proses pemakzulan atau impeachment.

Pandangan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026.

Baca Juga:

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary yang tayang pada Minggu, 11 Oktober 2026.

"Atau Mas Gibran dengan segala kebesaran hati, menyatakan, udahlah saya mundur, lalu persiapan diri lagi untuk running di tahun 2029, saya kira lebih terhormat," kata Mahfud.

Mahfud menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memiliki konsekuensi politik dan ketatanegaraan.

Karena itu, menurut dia, penyelesaiannya perlu mempertimbangkan mekanisme konstitusional yang berlaku.

Selain menyarankan Gibran mempertimbangkan pengunduran diri, Mahfud meminta Presiden Prabowo Subianto memanggil pimpinan partai politik yang tergabung dalam koalisi untuk membicarakan penyelesaian polemik tersebut.

Menurut Mahfud, dukungan politik di parlemen akan berpengaruh jika persoalan ini ditindaklanjuti melalui jalur politik, termasuk apabila muncul usulan pemakzulan.

Meski demikian, pengunduran diri dan pemakzulan merupakan dua mekanisme yang berbeda.

Pengunduran diri dilakukan secara sukarela, sedangkan pemakzulan harus melalui tahapan dan persyaratan yang diatur dalam konstitusi.

Wacana tersebut berkembang setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD Sebut Polemik Ijazah Gibran Bisa Berlanjut ke Jalur Hukum dan Pemakzulan
“Mana Saksinya?” Hakim Kesal saat Sidang Dugaan Korupsi Jasa Pemanduan Kapal KSOP Belawan
Juru Bicara PN Pati Disiram Botok, Mahkamah Agung Buka Suara
Polemik Pasal PKPU Gibran Memanas, Doli Kurnia dan Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Saling Sindir
Pengurukan Lahan Pantai 7 Hektare di Tegal untuk Tambak Disorot, Kades Akui Belum Tahu Perizinannya
Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadinkes Batu Bara Dituntut 2 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru