Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dengan demikian, putusan itu tidak serta-merta memberhentikan Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Sementara itu, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum di MK.
Ia juga menegaskan tetap fokus menjalankan tugas sebagai wakil presiden dan menindaklanjuti catatan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi sorotan.
Di tengah munculnya desakan agar Gibran mundur atau dimakzulkan, mantan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, belum menyatakan dukungan terbuka terhadap wacana tersebut.
Pada Minggu, 11 Oktober 2026, Ganjar justru mengarahkan perhatian pada penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Ia menilai persoalan asap perlu menjadi prioritas pemerintah karena dampaknya turut mendapat perhatian dari negara-negara tetangga.
"Bagaimana kalau hari ini kita konsentrasi pada asap yang sudah mulai mendapatkan protes dari (negara) tetangga. Karena penting mendapatkan perhatian dari seluruh pemegang otoritas politik," kata Ganjar.
Ganjar juga menyatakan pemerintah Indonesia seharusnya segera menyelesaikan persoalan karhutla yang berdampak luas tersebut.
Ganjar dan Mahfud merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 pada Pilpres 2024.
Adapun mantan calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, belum menyampaikan pernyataan terkait putusan MK tersebut, berdasarkan informasi dalam laporan ini.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.