BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Mahfud MD Sarankan Gibran Mundur, Dinilai Lebih Terhormat daripada Pemakzulan

Dharma - Senin, 12 Oktober 2026 22:23 WIB
Mahfud MD Sarankan Gibran Mundur, Dinilai Lebih Terhormat daripada Pemakzulan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Setwapres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan timnya tengah menyusun surat permohonan audiensi kepada fraksi-fraksi di DPR dan MPR.

Mereka juga telah menjalin komunikasi dengan pimpinan DPD untuk mengetahui pandangan lembaga tersebut mengenai polemik persyaratan pendidikan Gibran.

"Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi, kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR," ujar Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

Menurut Denny, DPR menjadi lembaga penting dalam proses pemakzulan karena mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden melibatkan parlemen, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

"Pemakzulan itu ada di DPR, MK kembali ke DPR, sebelum ke MPR. Dan MPR itu selain ada unsur DPR, ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin melihat posisi DPD," kata Denny.

Tim Denny juga berencana menemui sejumlah partai politik, termasuk PDI Perjuangan, untuk meminta pandangan mengenai kemungkinan langkah konstitusional berikutnya.

Namun, agenda audiensi tersebut masih berupa rencana.

Belum ada keputusan resmi dari DPR maupun partai politik yang menunjukkan dukungan terhadap pemakzulan Gibran.

Denny sebelumnya mengatakan telah mencoba menghubungi Anies, Ganjar, dan Mahfud untuk bergabung dalam upaya hukum terkait persyaratan pendidikan Gibran.

Namun, menurut Denny, ketiganya memilih tidak menjadi pemohon karena khawatir dianggap tidak menerima kekalahan dalam Pilpres 2024.

"Saya sih coba kontak, saya coba kontak Mas Anies, saya coba kontak Mas Ganjar dan Pak Mahfud, mereka bilang enggak enak lah kalau kita jadi pemohon, kan nanti dikira enggak terima kalah dan segala macam. Ya enggak apa-apa," ujarnya, Rabu, 23 September 2026, dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV.

Wacana pengunduran diri dan pemakzulan Gibran perlu dibedakan dari proses hukum yang sudah berlangsung di MK.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD Sebut Polemik Ijazah Gibran Bisa Berlanjut ke Jalur Hukum dan Pemakzulan
“Mana Saksinya?” Hakim Kesal saat Sidang Dugaan Korupsi Jasa Pemanduan Kapal KSOP Belawan
Juru Bicara PN Pati Disiram Botok, Mahkamah Agung Buka Suara
Polemik Pasal PKPU Gibran Memanas, Doli Kurnia dan Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Saling Sindir
Pengurukan Lahan Pantai 7 Hektare di Tegal untuk Tambak Disorot, Kades Akui Belum Tahu Perizinannya
Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadinkes Batu Bara Dituntut 2 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru