Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan apabila terbukti memenuhi alasan konstitusional tertentu, termasuk tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Prosesnya tidak cukup hanya dengan desakan masyarakat atau dukungan politik.
DPR harus menjalankan mekanisme konstitusional, kemudian MK memeriksa dan memutus pendapat DPR.
Jika persyaratan terpenuhi, usul pemberhentian dapat diteruskan kepada MPR untuk diputuskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, putusan MK mengenai perkara persyaratan pendidikan Gibran tidak otomatis menjadi keputusan untuk memulai pemakzulan.
Perlu ada dasar hukum dan proses tersendiri sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Hingga kini, rencana audiensi yang disampaikan Denny masih merupakan upaya meminta pandangan dan mendorong pembahasan lebih lanjut.
Belum ada keputusan resmi yang menyatakan proses pemakzulan Gibran telah dimulai.
Polemik tersebut kini berkembang menjadi perdebatan hukum dan politik. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada respons lembaga negara, sikap partai politik, serta ada atau tidaknya langkah formal yang memenuhi ketentuan konstitusi.*(tb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.