BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Mahfud MD Sarankan Gibran Mundur, Dinilai Lebih Terhormat daripada Pemakzulan

Dharma - Senin, 12 Oktober 2026 22:23 WIB
Mahfud MD Sarankan Gibran Mundur, Dinilai Lebih Terhormat daripada Pemakzulan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Setwapres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan apabila terbukti memenuhi alasan konstitusional tertentu, termasuk tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Prosesnya tidak cukup hanya dengan desakan masyarakat atau dukungan politik.

DPR harus menjalankan mekanisme konstitusional, kemudian MK memeriksa dan memutus pendapat DPR.

Jika persyaratan terpenuhi, usul pemberhentian dapat diteruskan kepada MPR untuk diputuskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, putusan MK mengenai perkara persyaratan pendidikan Gibran tidak otomatis menjadi keputusan untuk memulai pemakzulan.

Perlu ada dasar hukum dan proses tersendiri sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Hingga kini, rencana audiensi yang disampaikan Denny masih merupakan upaya meminta pandangan dan mendorong pembahasan lebih lanjut.

Belum ada keputusan resmi yang menyatakan proses pemakzulan Gibran telah dimulai.

Polemik tersebut kini berkembang menjadi perdebatan hukum dan politik. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada respons lembaga negara, sikap partai politik, serta ada atau tidaknya langkah formal yang memenuhi ketentuan konstitusi.*(tb/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD Sebut Polemik Ijazah Gibran Bisa Berlanjut ke Jalur Hukum dan Pemakzulan
“Mana Saksinya?” Hakim Kesal saat Sidang Dugaan Korupsi Jasa Pemanduan Kapal KSOP Belawan
Juru Bicara PN Pati Disiram Botok, Mahkamah Agung Buka Suara
Polemik Pasal PKPU Gibran Memanas, Doli Kurnia dan Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Saling Sindir
Pengurukan Lahan Pantai 7 Hektare di Tegal untuk Tambak Disorot, Kades Akui Belum Tahu Perizinannya
Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadinkes Batu Bara Dituntut 2 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru