BREAKING NEWS
Minggu, 05 Juli 2026

Strava Premium Kena Pajak, Pengguna Sempat Kira Lari Ikut Kena Imbas

Johan - Minggu, 05 Juli 2026 12:39 WIB
Strava Premium Kena Pajak, Pengguna Sempat Kira Lari Ikut Kena Imbas
Kebijakan pengenaan PPN sebesar 11 persen pada layanan Strava Premium sempat menimbulkan salah persepsi di kalangan pengguna. (Foto: sport.detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada layanan Strava Premium sempat menimbulkan salah persepsi di kalangan pengguna. Banyak yang awalnya mengira aktivitas lari dan olahraga ikut dikenai pajak, padahal aturan tersebut hanya berlaku untuk biaya langganan layanan digital berbayar.

Klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa Strava termasuk dalam kategori Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang wajib memungut PPN atas transaksi pengguna di Indonesia. Dengan demikian, hanya pengguna yang berlangganan Strava Premium yang terdampak, sementara fitur gratis tetap tidak dikenai pajak.

Salah satu pengguna, Mika (27), mengaku sempat kesal setelah melihat informasi yang beredar di media sosial. Ia mengira kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada aktivitas olahraga seperti lari. Namun setelah mencari informasi lebih lanjut, ia memahami bahwa pajak hanya dikenakan pada layanan berbayar, sebagaimana juga diterapkan pada platform digital lain seperti layanan musik dan streaming.

Baca Juga:

"Awalnya saya kira lari ikut kena pajak, ternyata cuma langganan premium saja yang kena PPN. Setelah dicek lagi, ternyata memang sudah umum," ujarnya, minggu (5/7/2026).

Hal serupa juga disampaikan sejumlah pengguna lain yang menilai kebijakan tersebut bukan hal baru dalam ekosistem digital. Meski demikian, sebagian mengaku biaya langganan menjadi sedikit lebih mahal akibat tambahan pajak tersebut.

DJP menjelaskan, tambahan PPN 11 persen langsung dikenakan pada harga layanan. Sebagai contoh, biaya langganan Rp50.000 per bulan akan menjadi Rp55.500 setelah pajak.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menyamakan perlakuan pajak antara layanan digital dan jasa konvensional yang sudah lebih dulu dikenai PPN. Pajak tersebut juga hanya berlaku bagi transaksi berbayar, bukan pada penggunaan aplikasi gratis.

Sejumlah pengguna berharap pemerintah dapat memberikan sosialisasi yang lebih jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait pajak digital yang semakin luas diterapkan.

Meski ada kenaikan harga, sebagian pengguna tetap melanjutkan langganan karena merasa fitur Strava Premium masih sepadan untuk mendukung aktivitas olahraga mereka.* (k/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Kembali Beri Diskon Transportasi Libur Sekolah 2026, Tiket Kereta hingga Pesawat Lebih Murah
Polresta Banda Aceh Sosialisasikan UU KUHAP 2025 kepada PPNS, Dorong Keseragaman Persepsi Penegakan Hukum
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Stabilitas Ekonomi Butuh Waktu dan Penyesuaian Bertahap
Menkeu Purbaya Tegas! DJP Dilarang Umumkan Kebijakan Pajak Lagi: Agak Meresahkan
Purbaya Tegas: Selama Jadi Menkeu Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi di Indonesia
Menkeu Purbaya: Ada yang Tak Beres di Restitusi Pajak Batu Bara, Negara Rugi Rp25 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru