"Saat ini ada dua proses hukum yang berjalan, yakni proses hukum negara karena laporan ke kepolisian, dan proses hukum adat. Berdasarkan pembicaraan dengan pihak adat, penyelesaian secara adat hanya dapat dilakukan di Toraja," ungkap Pandji.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu sensitif tentang penghormatan terhadap adat dan budaya lokal, sekaligus menjadi pengingat pentingnya batas antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia.*