Bianglala Mendadak Mati, Polisi Tutup Sementara Pasar Malam di Deli Serdang
DELI SERDANG Polisi menutup sementara operasional pasar malam di Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, se
PERISTIWA
jakarta -Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Mohammed Rycko Amelza Dahniel, mengungkapkan bahwa penyebaran paham intoleransi, kekerasan, dan radikalisme kini merambah luas ke dunia maya. Fenomena ini, jika dibiarkan tanpa penanganan yang tepat, dapat berpotensi mengarah pada tindakan terorisme yang meresahkan masyarakat.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rycko menjelaskan tiga strategi utama BNPT dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme di ranah digital. Strategi tersebut meliputi pre-emptive strike, preventive strike, dan restorative strike. Pre-emptive strike dilakukan melalui patroli siber, take down konten berbahaya, dan kontra narasi untuk mencegah akses masyarakat terhadap konten yang berpotensi merusak. Sementara itu, preventive strike melibatkan sosialisasi intensif kepada kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan remaja, guna mencegah pengaruh negatif paham ekstremisme. Adapun restorative strike fokus pada penegakan hukum dan deradikalisasi bagi individu yang terlanjur terpengaruh.
Dr. Darmansjah Djumala, anggota Kelompok Ahli BNPT bidang kerjasama internasional, menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam implementasi rencana aksi nasional pencegahan ekstremisme. Menurutnya, terorisme bukan sekadar masalah keamanan, melainkan akumulasi perilaku menyimpang yang mempengaruhi kehidupan beradab. Djumala juga mengingatkan bahwa menghargai perbedaan dan keberagaman adalah kunci dalam mewujudkan persatuan dalam negara yang majemuk.
Lebih lanjut, Djumala menekankan bahwa upaya penanggulangan terorisme dan propaganda intoleransi di dunia maya bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan seluruh masyarakat. Partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat diperlukan untuk melakukan counter-narasi terhadap konten-konten yang mengandung intoleransi dan radikalisme. Hal ini dapat dilakukan melalui pendekatan sederhana seperti memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan pengetahuan dalam platform-platform digital seperti grup WhatsApp dan media sosial lainnya.
Di tengah semangat Pancasila yang menjadi landasan ideologi bangsa, Djumala menegaskan pentingnya nilai-nilai seperti menghargai perbedaan, toleransi, dan moderasi beragama sebagai panduan etika dan moral untuk memastikan keutuhan dan persatuan Indonesia.
Dengan demikian, penanggulangan paham intoleransi dan radikalisme di dunia maya tidak hanya menjadi tugas institusi negara, namun juga sebuah panggilan bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga kedamaian dan keamanan bersama.
(n/014)
DELI SERDANG Polisi menutup sementara operasional pasar malam di Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, se
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengusulkan Komisi Pemberantasan Kor
NASIONAL
JAKARTA Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat tiga bupati dalam kurun waktu sebulan terakhir menjadi sorotan di DPR RI. An
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Senin (13/7/2026). Mata uang Gar
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespons antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) y
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk menyika
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagun
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan
NASIONAL
JAKARTA Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset menjadi agenda prioritas. Bahkan, sejumlah
NASIONAL
JAKARTA Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menilai istilah perampasan aset tidak dikenal dalam terminolo
NASIONAL