Bianglala Mendadak Mati, Polisi Tutup Sementara Pasar Malam di Deli Serdang
DELI SERDANG Polisi menutup sementara operasional pasar malam di Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, se
PERISTIWA
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima, memberikan pandangan mengenai RUU Perampasan Aset yang kini tercatat dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029 dan tidak menjadi prioritas pada 2025. Menurut Aria, jika RUU tersebut dianggap sangat mendesak, Presiden Prabowo Subianto bisa langsung mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), tanpa harus menunggu proses legislasi yang panjang.
Dalam wawancara di rumah pemenangan Pramono-Doel, Cemara 19 Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2024), Aria Bima menyatakan bahwa jika masalah perampasan aset dirasa urgent, maka solusi yang lebih cepat adalah melalui perppu. “Kenapa ketum parpol kalau memang dilihat urgen, turunkan perppu saja lah. Kenapa sih? Kita akan membahas itu. Kalau kita berpandangan yang ada ini dimaksimalkan, persoalan RUU tentang perampasan aset ini kan tidak hanya RUU-nya,” jelas Aria.
Politikus PDIP ini menambahkan bahwa yang lebih penting daripada sekadar pengesahan RUU adalah kesiapan aparat penegak hukum (APH) untuk menegakkan undang-undang tersebut. Aria menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini masih perlu banyak perbaikan dan keseriusan dalam pelaksanaannya. Ia pun mengingatkan bahwa jika RUU Perampasan Aset disahkan, perlu memastikan bahwa aparat penegak hukum benar-benar siap untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut.
“Kalau DPR melihat penegakan hukum ini akan semakin tegak bukan hanya menyangkut adanya undang-undang. Yang menegakkan siapa sih? Aparat hukum. Aparat hukumnya siap nggak? Jadi melihatnya lebih holistik. Tapi kalau pemerintah keburu segera akan mengeluarkan, turunkan perppu. Jangan jadi polemik kayak gini,” ujar Aria.
Pernyataan Aria ini muncul seiring dengan keputusan DPR yang memutuskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak akan masuk dalam prioritas tahun 2025. Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menegaskan bahwa RUU ini membutuhkan kajian yang lebih mendalam dan rinci agar tidak berbenturan dengan undang-undang yang sudah ada. Meski demikian, Sturman memastikan bahwa RUU tersebut tetap akan dibahas pada masa depan meski tidak menjadi prioritas.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga telah mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berupaya melakukan dialog dengan parlemen, khususnya dengan para Ketua Umum Partai Politik, untuk memastikan RUU Perampasan Aset dapat masuk dalam Prolegnas mendatang.
“Kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan Parlemen, dengan Ketua-ketua Umum Partai Politik. Kami ingin memastikan RUU Perampasan Aset bisa dibahas dalam Prolegnas mendatang,” kata Supratman di Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Aria Bima juga menyebutkan bahwa jika RUU ini tetap dilanjutkan, DPR siap untuk memberikan kajian lebih lanjut dan mengoptimalkan pembahasan agar dapat dipertimbangkan secara matang, dengan tetap memperhatikan kesiapan dalam pelaksanaan hukum di lapangan.
(JOHANSIRAIT)
DELI SERDANG Polisi menutup sementara operasional pasar malam di Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, se
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengusulkan Komisi Pemberantasan Kor
NASIONAL
JAKARTA Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat tiga bupati dalam kurun waktu sebulan terakhir menjadi sorotan di DPR RI. An
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Senin (13/7/2026). Mata uang Gar
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespons antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) y
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk menyika
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagun
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan
NASIONAL
JAKARTA Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset menjadi agenda prioritas. Bahkan, sejumlah
NASIONAL
JAKARTA Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menilai istilah perampasan aset tidak dikenal dalam terminolo
NASIONAL