Pertanyaan mengenai siapa saja yang berhak menerima dagingkurban kerap muncul agar penyaluran hewan kurban tepat sasaran dan sesuai dengan syariat Islam.
Dalam ajaran Islam, daging hewan kurban tidak dibagikan secara sembarangan.
Ada kelompok tertentu yang dianjurkan untuk menerima dagingkurban agar manfaat ibadah tersebut dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban karya Ustaz Abdul Somad, dijelaskan bahwa dagingkurban idealnya dibagi menjadi tiga bagian.
Pertama, sepertiga bagian diperuntukkan bagi orang yang berkurban dan keluarganya.
Kedua, sepertiga lainnya diberikan kepada kerabat, tetangga, atau sahabat meskipun mereka tergolong mampu secara ekonomi.
Sementara sepertiga sisanya dibagikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan.
Ketentuan tersebut merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 36:
"Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."
Selain itu, dalam Surah Al-Hajj ayat 28 juga disebutkan:
"(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."