PWI Pusat Desak Hotman Paris Hormati Martabat Wartawan, Minta Klarifikasi ke Publik
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
BANDA ACEH – Hukum menonton pertandingan olahraga, seperti sepak bola, bulu tangkis, maupun cabang olahraga lainnya, kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Menjawab hal tersebut, Ustaz Hermansyah Adnan, S.Ag., M.Sos., menjelaskan bahwa Islam memandang aktivitas tersebut pada dasarnya diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan syariat.
Penjelasan itu disampaikan Ustaz Hermansyah Adnan dalam pengajian rutin Sabtu Subuh di Masjid Tgk Jakfar Hanafiah, Kampus Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA), Banda Aceh, Sabtu, 18 Juli 2026.Baca Juga:
Menurutnya, setiap persoalan dalam Islam harus dikembalikan kepada Al-Qur'an, As-Sunnah, serta penjelasan para ulama.
Ustaz Hermansyah mengawali kajiannya dengan mengingatkan bahwa kehidupan dunia bukanlah tujuan akhir manusia.
"Ketahuilah bahwa kehidupan dunia itu hanyalah permainan, kelengahan, perhiasan, dan saling bermegah-megahan di antara kamu serta berlomba-lomba dalam banyaknya harta dan anak keturunan. (Perumpamaannya adalah) seperti hujan yang tanamannya mengagumkan para petani, lalu mengering dan kamu lihat menguning, kemudian hancur. Di akhirat ada azab yang keras serta ampunan dari Allah dan keridaan-Nya. Kehidupan dunia (bagi orang-orang yang lengah) hanyalah kesenangan yang memperdaya." (QS. Al-Hadid: 20)
Ia juga mengutip firman Allah SWT:
"Dan sebenarnya kalau mereka menggunakan nalar dan nurani yang jernih dalam menyikapi ajaran Al-Qur'an, mereka akan memahami bahwa kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan senda gurau yang hanya akan bermanfaat jika digunakan untuk kehidupan di akhirat. Sedangkan negeri akhirat itu, sungguh lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa, yaitu mereka yang beriman dan melindungi dirinya dari malapetaka dunia dan akhirat. Apakah kamu tidak memikirkan-nya secara mendalam?" (QS. Al-An'am: 32)
Menurut Ustaz Hermansyah, kedua ayat tersebut bukan berarti seluruh bentuk permainan otomatis dilarang.
Yang ditekankan adalah agar manusia tidak menjadikan hiburan sebagai tujuan hidup hingga melupakan kewajiban kepada Allah SWT.
Ia menjelaskan bahwa dalam Al-Qur'an terdapat istilah la'ib, yaitu permainan atau aktivitas yang dapat melalaikan manusia dari tujuan utama penciptaannya, yakni beribadah kepada Allah SWT.
"Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku." (QS. Adz-Dzariyat: 56)
Karena itu, menurutnya, bekerja, berolahraga, bermain, maupun menonton pertandingan tetap berada dalam hukum asal yang mubah atau boleh selama tidak menghalangi seseorang menjalankan kewajibannya sebagai seorang muslim.
Menonton pertandingan pada dasarnya diperbolehkan
Dalam kajiannya, Ustaz Hermansyah juga mengingatkan bahwa Rasulullah SAW pernah berlomba lari bersama Aisyah radhiyallahu 'anha.
Ia mengutip hadis riwayat Abu Dawud yang menunjukkan bahwa olahraga merupakan aktivitas yang dibolehkan dalam Islam.
"Kemenangan ini sebagai balasan atas kemenangan yang dahulu." (HR. Abu Dawud)
Menurutnya, hadis tersebut menunjukkan bahwa olahraga dapat menjadi sarana menjaga kesehatan, mempererat hubungan keluarga, sekaligus memberikan hiburan yang bermanfaat.
Terkait hukum menonton pertandingan, ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut hukumnya mubah atau boleh selama memenuhi ketentuan syariat.
Menurut Ustaz Hermansyah, menonton pertandingan diperbolehkan apabila tidak melalaikan shalat wajib, tidak mengabaikan kewajiban terhadap keluarga maupun pekerjaan, tidak mengandung unsur perjudian, tidak disertai membuka aurat atau menikmati kemaksiatan, tidak memicu fanatisme berlebihan, permusuhan maupun kekerasan, serta tidak menghabiskan waktu secara berlebihan.
Sebaliknya, hukumnya dapat berubah menjadi haram apabila menyebabkan seseorang meninggalkan shalat, melalaikan zikir kepada Allah SWT, terlibat perjudian, memicu permusuhan, atau menjerumuskan kepada ucapan kotor, fitnah, maupun bentuk kemaksiatan lainnya.
Sebagai penegasan, ia mengutip firman Allah SWT:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah harta bendamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Dan barangsiapa berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi." (QS. Al-Munafiqun: 9)
Di akhir kajiannya, Ustaz Hermansyah mengingatkan bahwa Islam merupakan agama yang mengajarkan keseimbangan.
Hiburan dan olahraga tidak dilarang selama tetap berada dalam koridor syariat dan tidak membuat seorang muslim lalai dari kewajibannya kepada Allah SWT.
Ia mengajak umat Islam untuk selalu mengevaluasi setiap aktivitas yang dilakukan dengan bertanya kepada diri sendiri apakah kegiatan tersebut mendekatkan diri kepada Allah atau justru menjauhkan dari-Nya.
Pengajian ditutup dengan doa agar Allah SWT menjadikan setiap muslim mampu memanfaatkan waktu dengan baik serta menjadikan hiburan sebagai sarana menyegarkan jiwa tanpa melupakan kewajiban beribadah.* (ad)
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan p
NASIONAL
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menegaskan komitmennya mempercepat pembangunan infrastruktur di Kecamatan Hat
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Bank Sumut Cabang Pamatang Raya terus mendorong peningkatan literasi keuanga
PENDIDIKAN