"Contohnya di provinsi Lampung, dari total kuota 44.000 sertifikat, masih tersedia sekitar 18.000 kuota yang belum dimanfaatkan," kata Haikal.
BPJPH juga mendorong Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di daerah untuk memperkuat pendampingan kepada pelaku UMK, agar proses pengurusan sertifikat halal bisa lebih mudah.
"Kami ingin para pegiat UMK terbantu dan tidak kesulitan saat mengurus sertifikasi halal. Pendampingan ini sangat krusial," tambah Haikal.*