BREAKING NEWS
Selasa, 07 Juli 2026

Said Iqbal Desak Menkeu Purbaya Dialog soal Pajak JHT, Ribuan Buruh Siap Gelar Aksi

Nurul - Selasa, 07 Juli 2026 13:55 WIB
Said Iqbal Desak Menkeu Purbaya Dialog soal Pajak JHT, Ribuan Buruh Siap Gelar Aksi
Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal saat memberikan keterangan kepada media usai konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). (Foto; KOMPAS/Ridh
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka ruang dialog dengan kalangan buruh terkait tuntutan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Permintaan itu disampaikan menjelang rencana aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (9/7/2026).

Said Iqbal berharap pemerintah dapat mengedepankan dialog sebelum aksi berlangsung. Menurutnya, komunikasi menjadi langkah terbaik untuk mencari solusi atas tuntutan para pekerja.

"Saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," ujar Said Iqbal, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga:

Aksi unjuk rasa tersebut diperkirakan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari berbagai wilayah Jabodetabek. Massa berasal dari sejumlah organisasi serikat pekerja, di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Selain mendesak penghapusan pajak atas pencairan JHT, para buruh juga menuntut pemerintah menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, serta berbagai manfaat program jaminan sosial yang dinilai membebani pekerja.

Said Iqbal menilai kebijakan pajak terhadap JHT berpotensi menimbulkan pajak berganda. Menurutnya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, namun saat manfaatnya dicairkan masih kembali dikenai pajak.

Ia juga menilai pekerja layak mendapatkan perlakuan yang adil, mengingat pemerintah selama ini memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha. Karena itu, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja maupun memasuki masa pensiun seharusnya tidak lagi dibebani pajak atas tabungan sosial mereka.

Selain meminta tarif pajak JHT menjadi nol persen, Said Iqbal juga mendesak pemerintah mengevaluasi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Aturan tersebut menetapkan manfaat JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak final 0 persen, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenai pajak final sebesar 5 persen.

Menurutnya, batas nominal tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini karena telah berlaku selama hampir dua dekade.

Said Iqbal mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk meminta dialog mengenai persoalan tersebut. Namun hingga kini, permintaan itu disebut belum mendapatkan tanggapan.

Ia berharap pemerintah bersedia membuka ruang komunikasi sebelum aksi berlangsung agar persoalan pajak JHT dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa memicu gelombang demonstrasi yang lebih besar.* (oz/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Soal Pajak JHT, Purbaya: Kita Lihat Dulu Kondisi Ekonomi
Purbaya Kaji Penghapusan Pajak JHT, Tak Ingin Kebijakan Justru Dinikmati Orang Kaya
Libur Sekolah Makin Murah, ASDP Diskon Tarif Ferry Ajibata-Ambarita untuk Dongkrak Wisata Danau Toba
Kapolri Lakukan Rotasi Besar Polda Sumut, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Kapolda Aceh Tinjau SPN Seulawah, Tekankan Peningkatan Kompetensi Peserta Prolat Kewilayahan 2026
Ketum Partai Buruh Said Iqbal Janji Tetap Kritis Meski Jadi Penasihat Presiden
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru