Dari Perkebunan Kolonial hingga Sengketa Modern, Ini Sejarah Konflik Agraria di Sumut
MEDAN Konflik agraria yang masih terjadi di berbagai wilayah bekas perkebunan di Sumatera Utara tidak muncul dalam waktu singkat. Persoala
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA – Artis Nikita Mirzani mengungkapkan kekesalannya usai hukuman yang dijalaninya diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi enam tahun penjara.
Dalam unggahan Insta-story Rabu (10/12/2025), Nikita menilai hukum di Indonesia selalu bobrok karena oknum yang mudah disogok.
"Mau siapapun president nya hukum di Indonesia akan selalu bobrok. Karena setiap individu gampang disogok. Ada uang semua lancar. Yang benar jadi salah, welcome to Indonesia," tulis Nikita di akun Instagramnya @nikitamirzanimawardi_172.Baca Juga:
Keputusan PT DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani diumumkan pada sidang banding Selasa (9/12/2025).
Majelis hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Amar putusan menyebutkan Nikita dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan.
Putusan ini memperberat vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hanya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Andini, S.H, saat persidangan.
Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr. Albertina, menjelaskan perbedaan vonis antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
"Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti," kata Albertina.
Pantauan di lokasi persidangan, ruang sidang dipenuhi awak media dan pengunjung, meski Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya tidak hadir.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan isu UU ITE dan TPPU yang berimplikasi pada praktik hukum selebritas di Indonesia.*
MEDAN Konflik agraria yang masih terjadi di berbagai wilayah bekas perkebunan di Sumatera Utara tidak muncul dalam waktu singkat. Persoala
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Salat Subuh merupakan salat wajib yang memiliki rentang waktu paling singkat dibandingkan salat fardu lainnya. Karena dilaksanak
AGAMA
JAKARTA Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal usaha dapat memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat
EKONOMI
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN) Kota T
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si membuka rapat pembahasan terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Asahan yang dig
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Kepolisian Sektor (Polsek) Mesjid Raya, Aceh Besar, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap
HUKUM DAN KRIMINAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Kamis, 18 Juni 2026. Secara umum
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pad
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Kamis, 18 Juni 2026.
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026. S
NASIONAL