BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

Nikita Mirzani Murka Hukumannya Diperberat Jadi 6 Tahun: Hukum di Indonesia Selalu Bobrok, Ada Uang Semua Lancar!

Adelia Syafitri - Rabu, 10 Desember 2025 21:45 WIB
Nikita Mirzani Murka Hukumannya Diperberat Jadi 6 Tahun: Hukum di Indonesia Selalu Bobrok, Ada Uang Semua Lancar!
Nikita Mirzani. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Artis Nikita Mirzani mengungkapkan kekesalannya usai hukuman yang dijalaninya diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi enam tahun penjara.

Dalam unggahan Insta-story Rabu (10/12/2025), Nikita menilai hukum di Indonesia selalu bobrok karena oknum yang mudah disogok.

"Mau siapapun president nya hukum di Indonesia akan selalu bobrok. Karena setiap individu gampang disogok. Ada uang semua lancar. Yang benar jadi salah, welcome to Indonesia," tulis Nikita di akun Instagramnya @nikitamirzanimawardi_172.

Baca Juga:

Keputusan PT DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani diumumkan pada sidang banding Selasa (9/12/2025).

Majelis hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Amar putusan menyebutkan Nikita dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan.

Putusan ini memperberat vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hanya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Andini, S.H, saat persidangan.

Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr. Albertina, menjelaskan perbedaan vonis antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

"Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti," kata Albertina.

Pantauan di lokasi persidangan, ruang sidang dipenuhi awak media dan pengunjung, meski Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya tidak hadir.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan isu UU ITE dan TPPU yang berimplikasi pada praktik hukum selebritas di Indonesia.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Anggota DPR Fraksi Golkar: Masyarakat Tak Punya Hak Menuntut Penutupan PT TPL
Eks Gubernur Bengkulu Masuk Daftar DPO Polda Metro Jaya Kasus Penipuan Cek Kosong Rp20,5 Miliar
Tentang Pelepasan 1,6 Juta Ha Hutan Era Menhut Zulkifli Hasan
Patuhi Hukum dan Bayar Pajak, Prabowo Beri Peringatan Keras untuk Pengusaha
Lisa Mariana Ditangkap Dirreskrimsus Polda Jabar Terkait Kasus Video Syur
Guru TK di Pesawaran Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Murid, Korban Alami Trauma Berat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru