Penyegaran Organisasi, Kalapas Labuhan Ruku Ikuti Pelantikan Pejabat di Kanwil Ditjenpas Sumut
BATU BARA Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku menghadiri kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial yang dilaksanakan di Kan
NASIONAL
ASAHAN -Kejaksaan Negeri Asahan telah mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan korupsi di Bank Sumut Syariah Cabang Asahan, Sumatra Utara. Mantan pimpinan bank, yang dikenal dengan inisial EHA, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait kredit senilai Rp 4,83 miliar. Bersamaan dengan itu, mantan analis kredit berinisial RHH juga turut ditahan. Keputusan ini diambil setelah keduanya dinyatakan sebagai tersangka dan memenuhi panggilan pertama untuk pemeriksaan pada Selasa, 7 Mei 2024.
Menurut keterangan dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Aguinaldo Marbun, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan kasus ini. Kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 4.083.190.000.
EHA, bersama dengan mantan Direktur CV Zamrud berinisial ARH, diduga telah menyetujui kredit yang diajukan pada tahun 2013 untuk pembangunan properti. Namun, kredit tersebut ternyata tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti tidak memiliki agunan dan pengalaman di bidang properti. Diduga, terjadi persekongkolan antara RHH dan EHA dalam menyetujui permohonan kredit tersebut. Kredit tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuannya, dan pembangunan properti tidak selesai, menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Dalam rangkaian tindakan hukum yang diambil, keduanya dijerat dengan pasal yang sesuai dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya memberantas korupsi di sektor perbankan dan menegakkan keadilan di Indonesia. Kejaksaan Negeri Asahan berkomitmen untuk menyelidiki secara menyeluruh dan memastikan bahwa pelaku yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
(N/014)
BATU BARA Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku menghadiri kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial yang dilaksanakan di Kan
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara menahan mantan Kepala Kas Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, ter
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, S.IP., MPA. secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Narkoba Tahun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemberian restorative justice (RJ) kepada ahli digital forensik Rismon Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani untuk memangkas sejumlah r
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani terkait realisasi
EKONOMI
TANJAB TIMUR Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menurunkan tim untuk menindaklanjuti kasus pencurian yang terjadi di Tempat
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada PSMS Medan dan para suporter terkait pol
POLITIK
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu, 22 April 2026, tercatat mengalami penurunan. Berdasarkan la
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman,
NASIONAL