PLN: Blackout Sumatera Telan Kerugian Rp80 Miliar
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI
JAWA TENGAH – Kasus tewasnya dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, memasuki babak baru. Pihak kepolisian mengungkapkan adanya aliran dana yang berputar di sekitar kasus ini, dengan nilai mencapai Rp2 miliar setiap semester. Hal ini disampaikan oleh Kombes Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng, setelah melakukan ekshumasi di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).
Dwi menegaskan bahwa pihak kepolisian siap membuktikan aliran dana tersebut di pengadilan. “Kami nanti buktikan di Pengadilan,” kata Dwi Subagio, menanggapi perkembangan kasus tersebut. Mengutip laporan yang diterima, kasus pemerasan yang melibatkan PPDS Undip ini hampir selesai di meja kepolisian dan diperkirakan pekan ini berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu TEN (Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip), SM (staf administrasi), dan ZYA (senior korban). Ketiganya dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan adanya perputaran uang yang besar dalam kasus ini. Namun, sejauh ini mereka hanya berhasil mengamankan bukti uang tunai sebesar Rp97,7 juta. Aliran dana sebesar Rp2 miliar yang diklaim setiap semester, masih dalam proses penelusuran lebih lanjut. Meski ketiga tersangka sudah ditetapkan, keluarga korban merasa tidak puas dengan proses hukum yang ada.
Kuasa hukum keluarga, Misyal Achmad, menyatakan bahwa mereka ingin pihak dekan Fakultas Kedokteran Undip, Dr. Yan Wisnu Prajoko, turut diperiksa. Misyal juga meminta agar kasus ini terus berkembang hingga melibatkan pihak-pihak yang lebih tinggi, termasuk rektor Undip. “Kami ingin Dekan Fakultas Kedokteran Undip untuk diperiksa karena dia melakukan pembiaran terhadap tindak pidana di bawah tanggung jawabnya,” ujar Misyal.
Ia menilai bahwa pimpinan di sebuah institusi harus bertanggung jawab jika terjadi kejahatan di bawah kewenangannya. Sementara itu, pihak rektorat Undip membantah adanya pembiaran dan menyatakan tidak mengetahui tentang kasus tersebut. Namun, Misyal menegaskan bahwa seorang pemimpin harus memastikan proses yang berlangsung di institusinya berjalan dengan baik dan benar.
Pihak kampus melalui pernyataan resmi menyebutkan bahwa mereka siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk membuktikan dugaan pemerasan yang terjadi di PPDS Undip. Namun, mereka juga menekankan bahwa bukti dan fakta terkait aliran dana yang melibatkan jumlah yang sangat besar harus bisa dibuktikan lebih lanjut.
(CHRISTIE)
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop beris
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perselisihan terkait pencabutan hukuman kartu merah striker Timnas Amerika Serikat, Folarin Balogun, kini memasuki babak baru. P
OLAHRAGA
BIMA Wali Kota Bima, Aji Man, memberikan klarifikasi terkait polemik pelantikan sejumlah anggota keluarganya dalam jajaran Pemerintah Ko
PEMERINTAHAN
MEDAN Panitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 memberikan penjelasan terkait kebijakan harga tiket masuk (HTM) yang seb
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BAPERA bersama Satuan Mahasiswa (SATMA) BAPERA Kabupaten Batu Bara menyampaikan pernyataan sikap
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Sebuah mobil mewah milik Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ditemukan dan disita oleh penyidik Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja barang dan jasa yang bersum
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mengalami peningkatan signifikan
NASIONAL