Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
SIDOARJO – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah menetapkan hukuman mati bagi Aryo Anggowo (31), Muhammad Nafik Supriyanto (41), dan Hendrik Anggun Setiawan (33) atas dakwaan mereka dalam kasus pengedaran narkotika di Pulau Jawa. Keputusan ini diambil setelah mereka terbukti bersalah dalam kasus yang mencuat sejak aparat penegak hukum menerima informasi mengenai pengiriman narkoba dari Jakarta ke Surabaya. Pada 10 Mei 2023, polisi mengikuti ketiga terdakwa dari Tol Mojokerto hingga Tol Juanda sebelum mereka memasuki sebuah rumah di Buduran, Sidoarjo.
Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi, ditemukan 20 bungkus teh yang berisi sabu seberat 20 kg serta kantong keresek yang memuat 3.888 butir ekstasi. Selain itu, terdapat juga bahan-bahan cair yang diyakini akan digunakan untuk memproduksi sabu.
Meskipun satu tersangka, yaitu BK, masih buron, PN Sidoarjo telah mengambil langkah tegas dalam menghukum ketiga terdakwa yang berhasil ditangkap. Majelis hakim yang dipimpin oleh Syafril Batubara dengan anggota Bambang Trenggono dan Dasriwati, memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati sebagai bentuk hukuman maksimal atas perbuatan mereka.
Majelis hakim menegaskan bahwa hukuman mati dijatuhkan karena perbuatan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan bangsa Indonesia. Tindakan pengedaran narkotika oleh Aryo Anggowo, Muhammad Nafik Supriyanto, dan Hendrik Anggun Setiawan dianggap sebagai tindakan yang tidak mendukung program pemerintah dan masuk dalam sindikat peredaran narkotika.
Keputusan ini menjadi bukti komitmen keras pengadilan terhadap pemberantasan narkotika di Indonesia, serta menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melanggar hukum terkait obat-obatan terlarang.
(A/08)
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Krisis iklim dan kerusakan lingkungan dinilai tidak lagi dapat diatasi hanya melalui pendekatan ilmiah. Dibutuhkan sinergi antar
NASIONAL
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI