DPR Sebut Kekerasan di Daycare Little Aresha Jogja Biadab, Polisi Tetapkan 13 Tersangka
YOGYAKARTA Kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, terus menuai sorotan publik. Wakil K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, VP Trading Operations Pertamina Patra Niaga.
Penetapan kedua tersangka baru ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar.
Menurutnya, kedua tersangka sebelumnya dipanggil untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 14.00 WIB, keduanya tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau itikad baik.
"Karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan pencarian yang berhasil menemukan mereka. Setelah itu, tindakan jemput paksa dilakukan, dan keduanya dibawa ke hadapan penyidik," kata Abdul Qohar kepada wartawan pada Kamis (27/2/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 15.00 WIB hingga 22.30 WIB, Maya Kusmaya dan Edward Corne resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksagung mengatakan bahwa kedua tersangka terlibat dalam tindak pidana bersama tujuh tersangka lainnya, yang sudah lebih dulu ditetapkan dalam kasus ini.
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, jumlah total tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dan KKKS kini menjadi sembilan orang.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, antara lain RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina Internasional, dan ZF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.
Skandal korupsi ini diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi.
(bs)
YOGYAKARTA Kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, terus menuai sorotan publik. Wakil K
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anakanak di
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumatera Utara) meraih penghargaan Creative Financing dari Kementerian Dalam Negeri (Kementeri
PEMERINTAHAN
JAKARTA DPR RI mendorong proses rekrutmen siswa Sekolah Rakyat tidak hanya dilakukan dengan metode jemput bola, tetapi juga harus berbas
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan di tingkat pedagang eceran terpantau bergerak beragam pada Minggu (26/4/2026), dengan telur ayam ras
EKONOMI
JAKARTA Badan Pangan Nasional (Badan Pangan Nasional) meminta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan lebih ketat dan te
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan kualitas rumput Stadion Utama Sumut akan membaik sebelum pelaksanaan Piala AFF U19
OLAHRAGA
JAKARTA Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sebanyak 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat (emiten) sepanjang tiga bulan pertama
EKONOMI
JAKARTA Kode redeem Free Fire (FF) terbaru kembali dirilis hari ini, Minggu (26/4/2026). Deretan kode ini menjadi salah satu bentuk apre
SAINS DAN TEKNOLOGI
ASTANA Utusan Khusus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB untuk Air, Retno Marsudi, bertemu langsung dengan Presiden Kazakhstan KassymJomar
INTERNASIONAL