BREAKING NEWS
Minggu, 26 April 2026

Kejagung Jemput Paksa Dua Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Total Tersangka Jadi Sembilan Orang!

- Kamis, 27 Februari 2025 19:12 WIB
Kejagung Jemput Paksa Dua Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Total Tersangka Jadi Sembilan Orang!
Gedung Kejaksaan Agung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, VP Trading Operations Pertamina Patra Niaga.

Penetapan kedua tersangka baru ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar.

Menurutnya, kedua tersangka sebelumnya dipanggil untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 14.00 WIB, keduanya tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau itikad baik.

"Karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan pencarian yang berhasil menemukan mereka. Setelah itu, tindakan jemput paksa dilakukan, dan keduanya dibawa ke hadapan penyidik," kata Abdul Qohar kepada wartawan pada Kamis (27/2/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 15.00 WIB hingga 22.30 WIB, Maya Kusmaya dan Edward Corne resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksagung mengatakan bahwa kedua tersangka terlibat dalam tindak pidana bersama tujuh tersangka lainnya, yang sudah lebih dulu ditetapkan dalam kasus ini.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, jumlah total tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dan KKKS kini menjadi sembilan orang.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, antara lain RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina Internasional, dan ZF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.

Skandal korupsi ini diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi.

(bs)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru