
Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kades Hutagodang Muda Dilaporkan ke Polres Madina
MANDAILING NATAL Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, laporan masyarakat datang dari Desa Hutagodang Muda, Kecamat
Hukum dan KriminalMEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 34 bulan penjara kepada selebgram Irfan Satria Putra Lubis, yang dikenal dengan nama Ratu Thalisa alias Ratu Entok, karena terbukti melakukan penistaan agama.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Ukayat memutuskan bahwa transgender berusia 40 tahun itu terbukti bersalah atas tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan (34 bulan) serta denda sebesar Rp100 juta.
Baca Juga:
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Ratu Entok harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan (34 bulan)," ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat, di ruang sidang, Senin (10/3/2025).
Baca Juga:
Selain itu, hakim juga menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat merusak kehidupan beragama.
Namun, terdapat keadaan yang meringankan, di antaranya permintaan maaf yang disampaikan Ratu Entok di media sosial, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa Mengajukan Banding Terkait vonis yang dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas keputusan hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut Ratu Entok dengan hukuman lebih berat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
"Terima kasih, Majelis. Dengan ini kami menyatakan banding," ujar JPU, Erning Kosasih, mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus Penistaan Agama Melalui Media Sosial Kasus ini bermula dari siaran langsung yang dilakukan Ratu Entok pada 2 Oktober 2024 melalui akun TikTok pribadinya.
Dalam siaran tersebut, Ratu Entok disebut merendahkan suatu agama, yang menyebabkan laporan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Polda Sumut.
MANDAILING NATAL Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, laporan masyarakat datang dari Desa Hutagodang Muda, Kecamat
Hukum dan KriminalMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi mencabut paspor milik Riza
NasionalSUBULUSSALAM Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan melibatkan anak perempuan berusia 13 tahun terungkap di Ko
Hukum dan KriminalJAKARTA Masalah rem blong masih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan fatal di jalan raya Indonesia. Kondisi ini menjadi momok me
Sains & TeknologiNIAS SELATAN Pemerintah Kabupaten Nias Selatan memiliki payung hukum yang cukup tegas untuk mengatur transparansi pengelolaan dana desa,
PemerintahanJAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa kenaikan harga beras terus meluas secara nasional dan terjadi di 219 kabupaten/kota
EkonomiPADANG Insiden pembubaran aktivitas ibadah di rumah doa Jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang, Sumatera Barat, menuai p
NasionalJAKARTA Pemerintah Singapura memastikan bahwa mantan staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jurist Tan, yang kini menjadi ter
Hukum dan KriminalMEDAN Pemerintah Kota Medan menyelenggarakan acara nonton bareng (nobar) Final Piala AFF U23 yang mempertemukan Indonesia dan Vietnam,
NasionalMEDAN Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan, Ridho Pamungkas, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakuka
Ekonomi