Prabowo Resmikan BBM B50 Hari Ini, Indonesia Masuki Era Baru Transisi Energi
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan peluncuran bahan bakar minyak (BBM) jenis baru, B50, pada Kamis (9/7/2026). Keh
NASIONAL
MEDAN – Direktur MATA Pelayanan Publik—sebuah NGO yang concern terhadap pelayanan publik—Abyadi Siregar, mengaku sangat kecewa dengan penyelenggaraan pelayanan publikPolres Batubara. Hal ini terkait lambannya penanganan kasus pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum karyawan PT Inalum berinisial TTBP.
"Masa dalam satu bulan lebih, belum ada progres signifikan dilakukan Polres Batubara? Mestinya, terduga pelaku sudah ditangkap, mengingat ini kasus pelecehan terhadap anak," tegas Abyadi Siregar, Jumat (21/03/2025).
Abyadi Siregar yang merupakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-2018 s/d 2018-2023 itu, mempertanyakan standar waktu dalam penanganan sebuah laporan kepolisian di Polres Batubara. Khususnya kasus spesifik seperti pencabulan terhadap anak.
"Emangnya berapa lama rupanya standar waktu di Polres Batubara dalam menangani laporan pencabulan terhadap anak? Masasih dalam satu bulan lebih, belum ada tindaklanjut yang signifikan? Layanan publik yang lelet seperti inilah yang membuat semakin tingginya ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," tegas Abyadi Siregar.
Sebelumnya, Ketua Umum Komunitas Sedekah Jum'at (KSJ), Saharuddin sudah mempertanyakan lambannya proses penanganan kasus pelecehan seks terhadap anak di Polres Batubara itu. Bahkan, ia mendesak agar terduga pelaku segera ditangkap.
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak ini, sudah dilaporkan SDW, ibu korban ke Polresta Batubara pada 16 Februari 2025, persis pada hari yang sama saat peristiwa pencabulan itu terjadi. Laporan diterima Brigadir Polisi Kepala Rohandi Aldo S Harahap dan diketahui oleh Inspektur Polisi Dua, Jarukbal Sihaloho.
Itu artinya, sudah satu bulan lebih laporan kasus ini diterima Polres Batubara. Sayangnya, sampai hari ini, Jumat (21/03/2025), belum ada penjelasan resmi dari Polres Batubara terkait penanganan laporan ini.
Kasatreskrim Polres BatubaraAKP Dr Enand H Daulay ketika dikonfirmasi BITVOnline melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/03/2025), mengaku laporan kasus itu masih proses penyelidikan dan akan melaksanakan gelar perkara.
Namun, Kasatreskrim Polres Batubara tidak merinci kapan waktu pelaksanaan gelar perkara tersebut. Ketika BITVOnline mengkonfirmasi ulang terkait progress penanganan kasus tersebut, Senin (17/03/2025), Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat SH S.Ik juga tidak memberi jawaban.
Perlindungan Khusus
Abyadi Siregar mengingatkan, seharusnya Polres Batubara tidak main-main dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak seperti ini. Kasus seperti ini harus mendapat atensi serius.
Sebab, kasus seperti ini diatur khusus dalam undang-undang, yakni UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal 15 misalnya disebutkan bahwa, anak korban kejahatan seksual berhak untuk memperoleh perlindungan khusus. Di pasal 59 ditegaskan, bahwa perlindungan khusus terhadap anak korban pelecehan seks merupakan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya seperti kepolisian.
Salah satu bentuk perlindungan khusus yang harus dilakukan adalah, seperti yang diatur dalam pasal 59A, yakni melalui upaya penanganan yang cepat. Dalam pasal 69A ditegaskan, proses penanganan yang cepat itu, sudah dimulai sejak proses penyidikan, hingga penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dalam UU tentang Perlindungan Anak itu juga diatur jelas terkait hukuman terhadap pelaku. Pada pasal 82 disebutkan, setiap orang yang melakukan pelecehan terhadap anak dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, ditambah denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Di pasal 88 juga disebutkan, setiap orang yang melakukan pelecehan terhadap anak dipidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
"Begitu sangat jelas standar operasional prosedur (SOP) penanganan laporan pelecehan terhadap anak ini diatur dalam peraturan perundang-undangan itu. Tapi, kenapa Polres Batubarakok seperti "bermain-main", terkesan tidak melaksanakan amanah UU tersebut?" tanya Abyadi Siregar.
Karena itu, Abyadi Siregar kembali mendesak agar Polres Batubara memperlakukan laporan kasus pelecehan seks terhadap anak ini dengan perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam UU tentang Perlindungan Anak.*
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan peluncuran bahan bakar minyak (BBM) jenis baru, B50, pada Kamis (9/7/2026). Keh
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah menghentikan sementara rekrutmen guru honorer baru hingga persoala
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta masyarakat menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan aparat da
NASIONAL
DELI SERDANG Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan 101 cartridge rokok elektrik (vape) yang d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menegaskan posisi partainya seba
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), M
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima nota keberatan
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memperketat pengamanan di lingkungan markas kepolisian setelah tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrim
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 Dolar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas
NASIONAL