Huawei Rilis Watch Fit 5 dan Fit 5 Pro di Indonesia, Ini Perbedaan Fitur dan Harganya
JAKARTA Huawei resmi meluncurkan dua jam tangan pintar terbaru di Indonesia, yakni Huawei Watch Fit 5 dan Watch Fit 5 Pro, pada Selasa,
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, menegaskan bahwa dirinya, keluarganya, maupun terdakwa lainnya tidak pernah menikmati uang korupsi senilai Rp 300 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan Harvey saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (18/12/2024).
Dalam pembelaannya, suami aktris Sandra Dewi ini merasa perlu untuk mengklarifikasi tuduhan yang ditujukan kepadanya. “Kami tidak pernah memiliki, melihat, atau menikmati uang sebesar itu. Angka itu bahkan mencapai 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita,” ungkap Harvey, merujuk pada tuntutan jaksa yang menyebutkan bahwa dirinya bersama Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.Harvey pun mengaku heran dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, ahli tersebut tidak menunjukkan sikap profesional selama sidang. “Ahli itu bahkan malas menjawab saat kami, penasihat hukum, hingga majelis hakim mencoba menggali keterangannya di persidangan,” kata Harvey.Tuntutan yang dihadapi Harvey terbilang berat, dengan jaksa penuntut umum menuntut agar dia dihukum penjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan satu tahun. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar yang akan dipotong dengan nilai aset yang telah disita oleh penyidik.
Kasus ini berawal dari dugaan kegiatan pertambangan timah ilegal yang melibatkan Harvey sebagai salah satu pihak yang mengakomodasi kegiatan tersebut. Diduga, Harvey berkolaborasi dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, untuk menutupi kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Harvey diduga menghubungi beberapa perusahaan smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan mereka sebagai dana yang diklaim sebagai corporate social responsibility (CSR), yang kemudian diserahkan kepadanya. Dalam perbuatannya, Harvey bersama dengan Helena Lim, Manager PT QSE, diduga menikmati uang negara hingga Rp 420 miliar.Harvey pun membantah tuduhan tersebut dan menganggap bahwa perhitungan kerugian negara yang sebesar Rp 300 triliun tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. “Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa dibohongi oleh ahli yang tidak profesional ini,” ujarnya dengan tegas.Kasus ini telah menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang disebutkan dan keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan praktik korupsi di sektor komoditas timah. Harvey yang mengaku hanya berperan sebagai penghubung dalam kegiatan pertambangan ini kini tengah berjuang menghadapi tuntutan hukum yang berat. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Huawei resmi meluncurkan dua jam tangan pintar terbaru di Indonesia, yakni Huawei Watch Fit 5 dan Watch Fit 5 Pro, pada Selasa,
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus menegaskan bahwa penilaian mengenai kondisi kesehatan Presiden ke7 R
POLITIK
LABURA Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek jaringan peredaran narkotika di Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuh
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara kembali menutup enam titik perlintasan liar di sejumlah daerah
NASIONAL
DELI SERDANG Aksi seorang guru ngaji bernama Halimah Tusadiyah (HT) yang membongkar dugaan lokasi transaksi narkoba di dekat Rumah Tahfi
HUKUM DAN KRIMINAL
BEIJING Gedung Putih menyebut Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping sepakat bahwa Selat Hormuz harus tetap
INTERNASIONAL
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah meng
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah kepada pegawai dan pejabat di Kementerian Keten
HUKUM DAN KRIMINAL