Yang Berbahaya Bukan Benderanya
OlehAhsani Taqwim A PADA 15 Agustus 2026, dua keterangan resmi keluar dari Banda Aceh pada hari yang sama. Polda Aceh menyatakan situasi se
OPINI
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, menegaskan bahwa dirinya, keluarganya, maupun terdakwa lainnya tidak pernah menikmati uang korupsi senilai Rp 300 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan Harvey saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (18/12/2024).
Dalam pembelaannya, suami aktris Sandra Dewi ini merasa perlu untuk mengklarifikasi tuduhan yang ditujukan kepadanya. “Kami tidak pernah memiliki, melihat, atau menikmati uang sebesar itu. Angka itu bahkan mencapai 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita,” ungkap Harvey, merujuk pada tuntutan jaksa yang menyebutkan bahwa dirinya bersama Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.Harvey pun mengaku heran dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, ahli tersebut tidak menunjukkan sikap profesional selama sidang. “Ahli itu bahkan malas menjawab saat kami, penasihat hukum, hingga majelis hakim mencoba menggali keterangannya di persidangan,” kata Harvey.Tuntutan yang dihadapi Harvey terbilang berat, dengan jaksa penuntut umum menuntut agar dia dihukum penjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan satu tahun. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar yang akan dipotong dengan nilai aset yang telah disita oleh penyidik.
Kasus ini berawal dari dugaan kegiatan pertambangan timah ilegal yang melibatkan Harvey sebagai salah satu pihak yang mengakomodasi kegiatan tersebut. Diduga, Harvey berkolaborasi dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, untuk menutupi kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Harvey diduga menghubungi beberapa perusahaan smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan mereka sebagai dana yang diklaim sebagai corporate social responsibility (CSR), yang kemudian diserahkan kepadanya. Dalam perbuatannya, Harvey bersama dengan Helena Lim, Manager PT QSE, diduga menikmati uang negara hingga Rp 420 miliar.Harvey pun membantah tuduhan tersebut dan menganggap bahwa perhitungan kerugian negara yang sebesar Rp 300 triliun tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. “Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa dibohongi oleh ahli yang tidak profesional ini,” ujarnya dengan tegas.Kasus ini telah menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang disebutkan dan keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan praktik korupsi di sektor komoditas timah. Harvey yang mengaku hanya berperan sebagai penghubung dalam kegiatan pertambangan ini kini tengah berjuang menghadapi tuntutan hukum yang berat. (JOHANSIRAIT)
OlehAhsani Taqwim A PADA 15 Agustus 2026, dua keterangan resmi keluar dari Banda Aceh pada hari yang sama. Polda Aceh menyatakan situasi se
OPINI
JAKARTA Pemerintah bersama sektor perbankan kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu alternatif pe
EKONOMI
JAKARTA Dalam percakapan seharihari, istilah fakir dan miskin kerap disebut bersamaan sebagai fakir miskin. Namun, dalam ajaran Islam
AGAMA
BANDA ACEH Keluarga merupakan salah satu nikmat terbesar yang diberikan Allah SWT kepada manusia. Melalui keluarga, seseorang memiliki t
AGAMA
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Provinsi Bali pada Ming
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Minggu, 23 Ag
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta pada Minggu, 23 Agustus
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Minggu, 23 Agustus 2026.
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Minggu, 23 Agu
NASIONAL