Menaker Yassierli: Pekerja Harus Inovatif atau Tersingkir di Era Global
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya budaya inovasi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja di tengah
EKONOMI
JAKARTA – Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). Pleidoi ini merupakan tanggapan atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Menurut informasi yang tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pleidoi ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB hingga selesai. Selain Harvey Moeis, dua petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan tempat Harvey berperan, juga akan menyampaikan pembelaannya pada sidang yang sama. Mereka adalah Direktur Utama PT RBT, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha, Reza Andriansyah.Kedua petinggi PT RBT ini sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun untuk Suparta dan 8 tahun untuk Reza, terkait dengan keterlibatan mereka dalam kasus yang sama.
Harvey Moeis, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menghadapi tuntutan yang berat. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Harvey juga dituntut dengan pasal pencucian uang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa Harvey Moeis telah terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan penyuapan dan pengaturan tata niaga komoditas timah secara ilegal. Tuntutan yang dijatuhkan terhadapnya adalah pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika dalam satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Harvey tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran tersebut. Jika Harvey tidak memiliki cukup harta, ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 6 tahun. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya budaya inovasi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja di tengah
EKONOMI
JAKARTA Istri Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Ida Yulidina, mengungkap sejumlah cerita pribadi terkait kondisi suaminya se
NASIONAL
JAKARTA Prof. Purnomo Yusgiantoro resmi menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL Lemh
NASIONAL
MEDAN Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan, Irwansyah Gultom, menjadi sorotan setelah d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh militer Israel bertambah menj
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menilai pelemahan nilai tukar rupiah turut memberikan dampak terhadap masyarakat di
EKONOMI
JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah menyiapkan peta jalan atau roadmap untuk melakukan safari politik keliling Indonesia ber
POLITIK
ACEH TIMUR Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., meresmikan Gedung Utama Polres Aceh Timur dalam rangka kunjungan kerja (k
NASIONAL
MEDAN Perum BULOG Kantor Wilayah Sumatera Utara mulai menyalurkan jagung program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Tahun 2026 ke
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi rencana pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR yang
POLITIK