Apa Maksud Penyebaran Budaya LGBTQ di Perpres 111? Istana Beri Penjelasan
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan makna frasa penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum dalam Peratur
NASIONAL
JAKARTA - Sebanyak tujuh terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan lebur dan cap emas di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.
Tujuh terdakwa tersebut terdiri dari Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gloria Asih Rahayu.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/5/2025).
Jaksa menilai bahwa Lindawati dan rekan-rekannya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Lindawati Effendi dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 616.943.385.300.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Jika tidak ada harta benda yang mencukupi, Lindawati akan dihukum tambahan pidana penjara selama 8 tahun.
Selain Lindawati, terdakwa lainnya juga dituntut dengan hukuman yang sama, yakni penjara 12 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Namun, jumlah uang pengganti yang dituntut bervariasi, seperti pada Suryadi Lukmantara yang dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 444.925.877.760, Suryadi Jonathan dengan uang pengganti Rp 343.412.878.342,50, dan James Tamponawas dengan uang pengganti Rp 119.272.234.430.
Untuk terdakwa Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gloria Asih Rahayu, masing-masing dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti yang berbeda-beda, dengan Gloria Asih Rahayu dituntut membayar Rp 2.066.130.000.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung telah menyeret 13 terdakwa dalam perkara ini, dengan rincian 6 orang merupakan eks pejabat UBPP LM PT Antam dan 7 pihak swasta.
Persidangan terhadap para terdakwa dipisah menjadi dua klaster, yaitu klaster eks pejabat Antam dan klaster pihak swasta.
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan makna frasa penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum dalam Peratur
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Rabu (15/7/2026) di zona hijau. Meski menguat tipis, pergerakan sejumlah
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah berhasil ditutup menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada akhir perdagangan Rabu (15/7/2026). Meski d
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek Lapangan Abadi Blok Masela p
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih untuk menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepr
NASIONAL
BANDA ACEH Seorang wanita berinisial NA (29), warga Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, ditemukan meninggal dunia d
PERISTIWA
BINJAI Anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Narkotika Na
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat transformasi digital dengan menggandeng PT Artajasa Pembayaran Elektronis
EKONOMI
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kota Binjai menjalin audiensi dengan Badan Amil Zakat Nasion
NASIONAL