BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

Topan Ginting Belum Dinonaktifkan dari Perbakin Meski Jadi Tersangka Korupsi

Adelia Syafitri - Sabtu, 05 Juli 2025 14:20 WIB
73 view
Topan Ginting Belum Dinonaktifkan dari Perbakin Meski Jadi Tersangka Korupsi
Topan Obaja Putra Ginting (kiri) dalam ajang Lomba Menembak Kapolda Cup di Lapangan Tembak Perbakin Sumut, jalan Beringin Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (23/6/2024). (foto: pemkomedan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Topan Obaja Putra Ginting masih menjabat sebagai Ketua Harian Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Medan periode 2022–2026.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Humas Perbakin Medan, Hanjaya T, saat dikonfirmasi wartawan di Kota Medan, Sabtu (5/7/2025).

Hanjaya mengaku prihatin atas kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara tersebut, namun menegaskan belum ada keputusan pemberhentian dari organisasi.

Baca Juga:

"Saya juga prihatin dengan kondisi Pak Topan Ginting. Namun, sampai sekarang belum ada surat keputusan dari Ketua Umum. Status beliau masih Ketua Harian Perbakin Kota Medan," ujar Hanjaya.

Dalam penggeledahan rumah mewah Topan Ginting di Kompleks Royal Sumatera, Medan, pada Rabu (2/7/2025), KPK menemukan dan menyita sejumlah barang, termasuk satu pistol Baretta dengan tujuh butir peluru, satu senapan angin beserta dua pak amunisi air gun, dan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar.

Baca Juga:

Terkait kepemilikan senjata api tersebut, Hanjaya menyatakan bahwa senjata milik Topan memiliki izin resmi dari Mabes Polri.

"Kami sudah koordinasi dengan Intelkam Mabes Polri. Senjata itu tergolong senjata bela diri dan memiliki izin resmi. Pengawasan juga dilakukan oleh Intelkam Polda Sumut," jelas Hanjaya.

Ia juga menambahkan bahwa senjata tersebut ditemukan di rumah karena tidak sedang digunakan untuk latihan menembak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul uang tunai sebesar Rp2,8 miliar yang ditemukan di rumah Topan Ginting.

Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

"KPK masih terus melakukan pendalaman. Untuk senjata api, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait legalitas kepemilikan," kata Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Topan Ginting.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
beritaTerkait
Perbakin Sumut Pastikan Senjata Api di Rumah Topan Ginting Legal dan Berizin Mabes Polri
Hendra Dermawan Siregar, Plt Kadis PUPR Sumut yang Baru Ditunjuk Gubsu Bobby Gantikan Topan Ginting
KPK Geledah Rumah Plt Kadis PUPR Madina, Bawa Tiga Koper dan Boyong Pejabat Terkait
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Padangsidimpuan Usai Telusuri PT DNG
Polda Sumut Tanggapi Kabar Kapolres Diamankan KPK dalam OTT Kasus Topan Ginting
KPK Geledah Rumah Direktur PT DNG di Padangsidimpuan, Bawa Tiga Koper dan Bukti Tanda Terima Uang
komentar
beritaTerbaru