Bapenda Sumut Tegaskan Tak Ada Larangan Beli BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak Kendaraan
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan hingga saat ini belum memiliki rencana menerapkan kebijakan yang melarang masyarakat
PEMERINTAHAN
BOGOR – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa Sidah Alatas, seorang notaris asal Kota Bogor, Jawa Barat.
Enam orang terduga pelaku telah diamankan, termasuk AWK (27), sopir pribadi korban, yang diduga menjadi dalang utama di balik peristiwa ini.
Penangkapan tiga pelaku pertama dilakukan pada Jumat (4/7/2025) di sebuah kontrakan di Sroyo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah.
Ketiganya yaitu AWK, serta dua rekannya, A dan HA, langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tiga pelaku lainnya yang diduga sebagai penadah barang milik korban, diamankan berdasarkan pengembangan kasus.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, menjelaskan bahwa tersangka utama AWK sudah bekerja dengan korban sejak 2021 sebagai sopir freelance.
Hubungan profesional itu terjalin melalui mantan istrinya yang kala itu memiliki urusan hukum dengan Sidah Alatas.
Sayangnya, kepercayaan yang diberikan korban justru dikhianati.
Menurut pengakuan tersangka, niat jahat muncul sejak 30 Juni 2025, ketika AWK mengajak A untuk mencuri mobil korban.
Dalam aksinya, A bahkan telah mempersiapkan gunting kecil yang kemudian digunakan sebagai alat untuk melukai korban.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (1/7/2025) dini hari.
Setelah mengantar pelaku dan rekannya pulang, Sidah kembali menemui mereka untuk melanjutkan perjalanan menuju kantor notarisnya di Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Dalam perjalanan tersebut, A secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan gunting.
"Melihat korban masih hidup, tersangka kemudian mencekik korban hingga ia tak lagi bergerak," ungkap Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, jasad Sidah Alatas dipindahkan ke kursi belakang mobil.
Para pelaku lalu membawa jenazah ke Kali Citarum, Kampung Gedung, Kabupaten Bekasi, dan membuangnya pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah menghilangkan nyawa korban, para pelaku juga menjual mobil milik Sidah Alatas.
Mobil jenis Honda Civic putih bernopol F 1573 ABO itu dijual oleh tersangka H kepada HS dengan pembayaran Rp40 juta ke rekening AWK.
Selanjutnya, kendaraan tersebut digadaikan kepada WS dan dijual kembali ke TA seharga Rp80 juta.
Penyidik menetapkan tiga orang yakni AWK, A, dan H sebagai tersangka utama atas dugaan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, yang ancamannya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, tiga tersangka lain yaitu HS, WS, dan TA, yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hingga 4 tahun penjara.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kasus ini menyisakan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga masyarakat yang merasa prihatin atas insiden pengkhianatan kepercayaan yang berujung pada tindak kejahatan paling berat, yaitu hilangnya nyawa seorang manusia.*
(tb/a008)
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan hingga saat ini belum memiliki rencana menerapkan kebijakan yang melarang masyarakat
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mengungkapkan sejumlah kendala yang masih dihadapi Pemerintah Kota Medan dalam upaya mengatasi banjir di
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR PT Permata Dalam Sawit (PT PAS) mulai melakukan sosialisasi penerimaan tenaga kerja kepada masyarakat di wilayah ring satu
EKONOMI
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah p
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proyek peng
HUKUM DAN KRIMINAL
SLEMAN Presiden Prabowo Subianto menyebut Candi Prambanan menjadi simbol sekaligus bukti kuat hubungan peradaban antara Indonesia dan In
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau
NASIONAL
JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahtera
EKONOMI
LANGKAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper dan satu kardus usai menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL