BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Mahupiki Usulkan 7 Poin Kunci untuk Sempurnakan RUU KUHAP

Ida Bagus Wedha - Senin, 28 Juli 2025 08:11 WIB
117 view
Mahupiki Usulkan 7 Poin Kunci untuk Sempurnakan RUU KUHAP
Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) usai Rapat Dengar Pendapat Umum bersama DPR pada Selasa, 22 Juli 2025. (foto: Ida Bagus Wedha/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menyampaikan tujuh poin masukan penting kepada Komisi III DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Masukan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Mahupiki, Firman Wijaya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR pada Selasa, 22 Juli 2025.

Firman menegaskan bahwa Mahupiki mendukung penuh pembaruan RUU KUHAP sebagai bagian dari modernisasi sistem peradilan pidana nasional.

Baca Juga:

Namun, ia menekankan perlunya penyempurnaan substansi agar keadilan hukum dapat terwujud secara lebih proporsional dan berkeadaban.

Tujuh Poin Masukan Mahupiki:

Baca Juga:

1. Batas Waktu Penyelidikan

Mahupiki menyoroti Pasal 5 RUU KUHAP yang dinilai belum mengatur batas waktu penyelidikan secara jelas.

Firman mengusulkan agar ditetapkan batas maksimal selama 6 bulan guna mencegah ketidakpastian hukum bagi warga yang berhadapan dengan proses hukum.

2. Peninjauan Istilah Penyidik Utama

Istilah "Penyidik Utama" dalam Pasal 6 ayat (2) RUU KUHAP dinilai perlu direevaluasi, termasuk kerangka hukum bagi penyidik tertentu yang berasal dari instansi non-Polri.

3. Perluasan Waktu Pelengkapan Berkas

Terkait Pasal 59E, Mahupiki mengusulkan penambahan waktu pelengkapan berkas dari 14 hari menjadi 60 hari ketika terdapat perbedaan penilaian antara penyidik dan penuntut umum.

Hal ini demi menjaga prinsip check and balances antar-aparat penegak hukum.

4. Perluasan Objek Praperadilan

Mahupiki menyarankan agar cakupan praperadilan tidak hanya terbatas pada tindakan upaya paksa, tetapi juga mencakup ketidakterpenuhinya hak-hak tersangka/terdakwa selama proses hukum.

Firman menambahkan, ketidakhadiran termohon dalam sidang praperadilan seharusnya dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap putusan hakim.

5. Teori Pembuktian Praperadilan

Mahupiki mendorong penerapan positief wettelijk bewijstheorie (pembuktian menurut undang-undang secara positif) dalam praperadilan, berbeda dengan sidang pokok perkara yang menganut sistem negatif (negatief wettelijk bewijstheorie).

6. Rekonstruksi Norma Pasal 183 KUHAP

Firman mengkritisi penghilangan Pasal 183 dalam draf RUU KUHAP dan menyarankan agar norma tersebut direkonstruksi.

Keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana harus tetap didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia.

7. Ketentuan Peralihan dan Kesiapan Peraturan Turunan

Mahupiki meminta agar pasal-pasal peralihan (Pasal 327 dan 328) memuat mekanisme transisi yang realistis.

Firman mengingatkan bahwa RUU KUHAP akan membutuhkan 18 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana, dan bila belum tersedia, maka keberlakuan undang-undang tersebut akan terhambat.

Firman turut menyoroti perlunya kejelasan hukum terkait pembuktian digital, yang kini berkembang pesat namun masih menimbulkan perdebatan terkait kedudukannya sebagai alat bukti, apakah sebatas petunjuk atau memiliki kekuatan hukum setara dengan alat bukti utama.

Lebih lanjut, Mahupiki mengusulkan agar aspek definisi, alokasi kewenangan, dan durasi proses dalam tiap tahapan penegakan hukum (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan) dirumuskan lebih ketat dan rinci demi meningkatkan transparansi serta akuntabilitas.

"Kami percaya bahwa DPR memiliki pengalaman, metode, dan kepakaran dalam menyusun regulasi. Oleh karena itu, Mahupiki hadir bukan untuk menggurui, melainkan memperkuat dan melengkapi perspektif yang telah ada," tegas Firman menutup pernyataannya.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru