Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
BIRMINGHAM- Sepasang suami istri di Birmingham, Inggris, telah ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara setelah diketahui melakukan kekejaman luar biasa terhadap anak-anak mereka. Pasangan tersebut, yang belum disebutkan identitasnya, dilaporkan melakukan tindakan kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak mereka dalam kondisi yang sangat tidak layak.
Dalam kasus yang menarik perhatian publik, pasangan ini memaksa anak-anak mereka untuk tinggal di rumah yang penuh dengan kotoran hewan, khususnya kotoran kucing, tanpa tempat tidur yang layak. Rumah tersebut juga dipenuhi bau busuk dan kondisi yang sangat tidak sehat, yang semakin memperburuk kualitas hidup anak-anak tersebut.
Laporan menyebutkan bahwa pasangan itu tidak hanya membiarkan anak-anak mereka hidup dalam kondisi buruk, tetapi juga mengancam mereka dengan metode kekerasan ekstrem. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah menggantung anak-anak mereka secara terbalik di pohon, serta memaksa anak-anak tersebut untuk melakukan tindakan yang berbahaya seperti memegang batu besar di atas kepala mereka.Lebih parah lagi, pasangan ini melarang anak-anak mereka untuk pergi ke sekolah selama berbulan-bulan, yang mengisolasi mereka dari dunia luar. Namun, nasib anak-anak itu berubah ketika salah satu dari mereka berhasil melarikan diri ke pusat kota Birmingham setelah dipaksa melakukan salah satu latihan kekerasan tersebut. Bocah yang berhasil melarikan diri itu melaporkan kejadian mengerikan yang dialaminya dan anak-anak lainnya kepada pihak berwenang.
Polisi segera menyelidiki kasus tersebut, dan pasangan tersebut akhirnya ditangkap. Di Pengadilan Birmingham Crown Court, yang berlangsung pada 2 Desember 2024, pasangan itu mengakui lima tuduhan kekejaman terhadap anak serta dua tuduhan penyerangan yang menyebabkan cedera fisik. Sang ibu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sementara sang ayah dihukum sepuluh tahun penjara.Meskipun keduanya memiliki anak dari hubungan sebelumnya, pasangan tersebut tidak memiliki anak bersama, dan tindakan mereka terhadap anak-anak tersebut memicu kecaman dari masyarakat internasional.Kasus ini menggugah perhatian publik tentang kekejaman yang dialami oleh anak-anak di bawah asuhan orang tua yang tidak bertanggung jawab. Kejadian ini juga mengingatkan akan pentingnya perlindungan anak dan penyuluhan mengenai hak-hak anak di tengah keluarga. (JOHANSIRAIT)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA