Mereka didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285,18 triliun.
Rinciannya meliputi kerugian dalam pengadaan impor produk kilang/BBM sebesar US$5,7 juta, serta kerugian dalam penjualan solar non-subsidi senilai Rp2,5 triliun selama periode 2021-2023.
Secara total, kerugian keuangan negara dari kasus ini mencapai US$2,7 miliar dan Rp25,4 triliun, dengan dampak ekonomi yang merugikan negara senilai Rp171,9 triliun.
Jaksa juga menambahkan bahwa kerugian ini termasuk keuntungan ilegal yang diperoleh dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dibandingkan harga minyak mentah dan BBM yang dibeli dari dalam negeri, yang mencapai US$2,6 miliar.
Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2025. Ia diketahui sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak yang menjadi pihak penerima pembayaran sewa terminal BBM dari Pertamina.
Kasus korupsi besar ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan praktik korupsi di sektor strategis nasional.
Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan demi menegakkan keadilan dan memulihkan kerugian negara.*