Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam putusan pengadilan, ANS Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp 29 miliar ditambah berbagai mata uang asing, seperti:
- USD 127.057
- SGD 283.002
- Euro 10.000
- Baht Thailand 1.470
- Poundsterling 30
- Yen Jepang 128.000
- Dolar Hong Kong 500
- Won Korea 1,26 juta
- Serta Rp 2,87 juta rupiah
Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara. Kosasih diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar USD 253.660. Bila tidak dibayarkan, ia akan menjalani tambahan kurungan selama 2 tahun.
Ekiawan menyatakan menerima putusan tersebut. Jaksa KPK kini tengah memproses eksekusi terhadapnya.*
(kp/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.