BREAKING NEWS
Kamis, 13 Agustus 2026

KPK Tetapkan PT IIM sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

Adelia Syafitri - Rabu, 15 Oktober 2025 19:35 WIB
KPK Tetapkan PT IIM sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
Gedung KPK. (foto: RRI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam putusan pengadilan, ANS Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp 29 miliar ditambah berbagai mata uang asing, seperti:
- USD 127.057
- SGD 283.002
- Euro 10.000
- Baht Thailand 1.470
- Poundsterling 30
- Yen Jepang 128.000
- Dolar Hong Kong 500
- Won Korea 1,26 juta
- Serta Rp 2,87 juta rupiah

Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara. Kosasih diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar USD 253.660. Bila tidak dibayarkan, ia akan menjalani tambahan kurungan selama 2 tahun.

Ekiawan menyatakan menerima putusan tersebut. Jaksa KPK kini tengah memproses eksekusi terhadapnya.*


(kp/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
JPU KPK Bongkar Aliran Suap Rp13 Miliar ke ASN PUPR Sumut dan Daerah dalam Kasus Proyek Fiktif
10 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim: Saya Yakin Kebenaran Akan Terbuka
Kejagung Periksa Nadiem sebagai Tersangka, Dana Sudah Mulai Dikembalikan
57 Eks Pegawai Ajukan Permohonan Kembali, Begini Respons KPK
Riza Chalid Terancam Disidang In Absentia, Kejagung Kejar Pemulihan Kerugian Negara
KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker, Diduga Milik Staf PPTKA
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru