Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjerat PT Insight Investment Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang dilakukan oleh PT Taspen.
Perusahaan manajer investasi itu diduga ikut menikmati hasil kejahatan dengan menerima management fee senilai Rp 44 miliar.
"Terhadap yang diperkaya dari sisi korporasi, semuanya sudah mengembalikan uang di tahap penyidikan. Kecuali satu, yaitu PT IIM," kata Kasatgas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga:
Greafik menjelaskan, PT IIM menjadi salah satu pihak yang diduga kuat terlibat langsung dalam aliran dana investasi fiktif tersebut.
Dana yang mereka terima, kata dia, berasal dari tindak pidana korupsi.
"Rp 44 miliar itu merupakan management fee yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Oleh karenanya, kami dari penuntut umum berkeyakinan bahwa PT IIM dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai subjek hukum korporasi," tegas Greafik.
Penetapan ini menyusul telah dijeratnya dua tersangka perorangan dalam kasus serupa, yakni eks Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, dan Direktur PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.
Berdasarkan hasil penyidikan dan dakwaan, Kosasih disebut secara sepihak menempatkan dana investasi pada Reksa Dana I-Next G2 guna menarik keluar Sukuk Ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen.
Langkah ini diambil tanpa dukungan hasil analisis investasi yang memadai dan profesional.
Selain itu, Kosasih juga disebut merevisi aturan kebijakan investasi demi memuluskan investasi baru tersebut.
Semua keputusan diambil bersama Ekiawan secara tidak akuntabel dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian.
Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
Dalam putusan pengadilan, ANS Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp 29 miliar ditambah berbagai mata uang asing, seperti:
- USD 127.057
- SGD 283.002
- Euro 10.000
- Baht Thailand 1.470
- Poundsterling 30
- Yen Jepang 128.000
- Dolar Hong Kong 500
- Won Korea 1,26 juta
- Serta Rp 2,87 juta rupiah
Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara. Kosasih diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar USD 253.660. Bila tidak dibayarkan, ia akan menjalani tambahan kurungan selama 2 tahun.
Ekiawan menyatakan menerima putusan tersebut. Jaksa KPK kini tengah memproses eksekusi terhadapnya.*
(kp/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.