Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA –Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang putusan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong. Sidang berlangsung pada pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun.
Tom Lembong yang merupakan mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, telah mengajukan gugatan praperadilan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar. Lembong menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah dan diwarnai kesewenang-wenangan.
Hadir di ruang sidang, istri Tom Lembong, Ciska Wihardja, yang tampak mengenakan kemeja putih dan syal di lehernya, bersama beberapa kerabat. Ciska menyaksikan jalannya persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan diajukan oleh tim pengacara Tom Lembong karena mereka menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tidak sah dan melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, menyatakan bahwa alasan utama dilayangkannya permohonan praperadilan adalah adanya kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung. Selain itu, tim pengacara juga mengklaim bahwa proses penetapan tersangka tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengharuskan adanya bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti sebagai syarat sahnya penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Ari Yusuf Amir dalam keterangan sebelumnya.
Pengacara juga menyampaikan bahwa dalam proses penetapan tersangka, Kejagung tidak memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri, yang merupakan salah satu hak hukum yang dilindungi oleh undang-undang.
Sidang yang sedang berlangsung saat ini menyimak pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun, yang berlanjut dengan pembacaan putusan terkait permohonan praperadilan tersebut. Tom Lembong berharap keputusan ini dapat mengungkapkan kesalahan yang terjadi dalam penetapan tersangkanya dan membatalkan keputusan Kejagung.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara. Kejagung menyatakan bahwa penetapan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, meskipun saat ini Tom Lembong sedang mengajukan gugatan untuk membatalkan status tersangka tersebut.(N/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Krisis iklim dan kerusakan lingkungan dinilai tidak lagi dapat diatasi hanya melalui pendekatan ilmiah. Dibutuhkan sinergi antar
NASIONAL
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI