BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Korupsi Impor Gula Tetap Sah

BITVonline.com - Selasa, 26 November 2024 08:41 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Korupsi Impor Gula Tetap Sah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dengan putusan ini, status tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula tetap dinyatakan sah.

Sidang putusan digelar pada Selasa (26/11) di PN Jakarta Selatan. Hakim menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh kubu Tom Lembong.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tumpanuli Marbun dalam persidangan.

Keputusan ini memperkuat penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung RI terhadap Tom Lembong. Ia terjerat kasus dugaan korupsi impor gula yang disebut merugikan negara hingga Rp400 miliar. Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Tom Lembong kini harus tetap berada di dalam tahanan untuk melanjutkan proses hukum berikutnya. Gugatan praperadilan yang diajukannya bertujuan untuk menggugurkan status tersangka, namun hakim menilai dasar-dasar gugatan tersebut tidak cukup kuat.

Meski keputusan telah dijatuhkan, tim kuasa hukum Tom Lembong sebelumnya optimistis bahwa hakim akan menerima gugatan mereka. Mereka sempat menuding bahwa Kejaksaan Agung melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula yang diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar, dengan dugaan manipulasi kuota impor dan pemberian izin yang tidak sesuai ketentuan.

Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap perekonomian negara.(N/014)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru