Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dengan putusan ini, status tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula tetap dinyatakan sah.
Sidang putusan digelar pada Selasa (26/11) di PN Jakarta Selatan. Hakim menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh kubu Tom Lembong.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tumpanuli Marbun dalam persidangan.
Keputusan ini memperkuat penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung RI terhadap Tom Lembong. Ia terjerat kasus dugaan korupsi impor gula yang disebut merugikan negara hingga Rp400 miliar. Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Tom Lembong kini harus tetap berada di dalam tahanan untuk melanjutkan proses hukum berikutnya. Gugatan praperadilan yang diajukannya bertujuan untuk menggugurkan status tersangka, namun hakim menilai dasar-dasar gugatan tersebut tidak cukup kuat.
Meski keputusan telah dijatuhkan, tim kuasa hukum Tom Lembong sebelumnya optimistis bahwa hakim akan menerima gugatan mereka. Mereka sempat menuding bahwa Kejaksaan Agung melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula yang diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar, dengan dugaan manipulasi kuota impor dan pemberian izin yang tidak sesuai ketentuan.
Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap perekonomian negara.(N/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Krisis iklim dan kerusakan lingkungan dinilai tidak lagi dapat diatasi hanya melalui pendekatan ilmiah. Dibutuhkan sinergi antar
NASIONAL
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI