BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

ICJR Keras! KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Jadi Senjata Baru Aparat

Raman Krisna - Selasa, 18 November 2025 20:32 WIB
ICJR Keras! KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Jadi Senjata Baru Aparat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam rapat paripurna, Selasa, 18 November 2025. (Foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam rapat paripurna, Selasa, 18 November 2025.

Meski disebut sebagai langkah pembaruan hukum, sejumlah ketentuan dalam regulasi itu khususnya terkait kewenangan penangkapan memantik perdebatan publik.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai beberapa pasal dalam KUHAP baru berpotensi memperluas kewenangan aparat penegak hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga:

Lembaga itu meminta pemerintah memastikan adanya kontrol yang ketat agar tidak menggerus perlindungan hak asasi warga.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHAP baru tetap disertai mekanisme pengawasan.

Menurutnya, DPR tidak serta-merta memberikan kewenangan tanpa batas kepada penegak hukum.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut revisi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan zaman, termasuk dinamika kejahatan yang semakin kompleks.

"Proses pembahasan RKUHAP sudah hampir dua tahun dan melibatkan partisipasi yang bermakna. Pembaruan ini berpihak pada hukum yang mengikuti zaman," ujar Puan usai rapat paripurna.

Pengesahan KUHAP baru ini menjadi salah satu agenda reformasi hukum paling besar dalam satu dekade terakhir.

Namun perdebatan mengenai implementasinya kemungkinan akan berlangsung panjang, terutama terkait kepastian perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum.*


(km/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komisi III DPR Bentuk Panja untuk Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan
Puan Maharani Sebut Indonesia Darurat Bullying, DPR Akan Panggil Kemdikdasmen
Wakapolri Apresiasi Pengesahan RKUHAP: Dorong Profesionalitas dan Perlindungan HAM
Mahasiswa Minta Rakyat Bisa Memberhentikan Anggota DPR: Uji Materi UU MD3 di MK
Fakta vs Hoaks KUHAP Baru: Apa yang Warga Perlu Tahu?
Densus 88 Tangkap Perekrut Anak, Satu Tersangka Rencanakan Teror di Gedung DPR
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru