Gempur Titik Api Menhut Kerahkan 5.000 ASN Kehutanan untuk Tangani Karhutla di 6 Provinsi Prioritas
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA- Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, memberikan penjelasan terkait situasi yang melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang tidak diborgol saat diperiksa oleh anggota Propam Polda Sumbar setelah penyerahan diri pada Minggu, 24 November 2024. Arief menjelaskan bahwa pada saat kejadian, anggota Propam yang bertugas tidak mengetahui permasalahan yang tengah dihadapi oleh AKP Dadang, sehingga tidak langsung melakukan tindakan seperti yang diharapkan.
“Saat itu, anak buahnya Kabid Propam yang piket memang kaget. Bayangkan saja, orang sedang enak-enaknya istirahat, tiba-tiba ada yang datang, dan itu adalah Kabag Ops Polres Solok Selatan,” ujar Arief dalam keterangannya di Mapolda Sumbar.
Arief mengungkapkan bahwa pada saat AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar, waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB. Hal ini disebabkan jarak yang cukup jauh antara Solok Selatan dan Padang, yang dapat memakan waktu sekitar 4 hingga 5 jam perjalanan. Peristiwa yang terjadi pada pukul 00.15 WIB malam sebelumnya, baru dilaporkan ke Mapolda pada dini hari, yang menyebabkan ketidaktahuan anggota Propam mengenai permasalahan yang terjadi.
“Tentu saja anggota Propam yang piket tidak mengetahui permasalahan tersebut, karena mereka baru mendapat informasi setelah AKP Dadang sampai di Polda, pada waktu yang cukup larut,” tambah Arief.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa proses yang terjadi pada saat pemeriksaan awal terhadap AKP Dadang bukanlah bagian dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan tersebut merupakan wawancara awal, yang bertujuan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kejadian tersebut. Baru setelah laporan masuk, prosedur pemeriksaan yang lebih formal dilakukan, termasuk pemborgolan dan pemberian rompi tahanan.
“Setelah itu, sesuai prosedur, AKP Dadang baru diborgol dan diberi rompi tahanan. Jadi, dalam video yang beredar, seolah-olah dia datang dengan pengawalan. Padahal itu adalah bagian dari proses awal pemeriksaan,” jelas Arief.
Insiden ini menarik perhatian publik setelah beredarnya video yang memperlihatkan AKP Dadang Iskandar tidak diborgol saat berada di Mapolda Sumbar. Namun, Kompolnas menegaskan bahwa proses tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam penyidikan.
Sementara itu, Polda Sumbar terus mendalami kasus penembakan yang melibatkan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Ryanto Ulil Anshari, yang menyebabkan tewasnya korban. Polisi masih menginvestigasi motif dan latar belakang kejadian yang memicu tindakan tersebut.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL
PALEMBANG Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di empat provinsi
NASIONAL