BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Dua Ahli ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Sumpah Palsu dan Plagiarisme

BITVonline.com - Minggu, 24 November 2024 06:58 WIB
Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Dua Ahli ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Sumpah Palsu dan Plagiarisme
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, melaporkan dua ahli yang dihadirkan jaksa dalam sidang praperadilan ke Polda Metro Jaya. Kedua ahli tersebut adalah Hibnu Nugroho, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, dan Taufik Rachman, akademisi Universitas Airlangga. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu yang diberikan oleh kedua ahli di persidangan.

Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA yang terdaftar pada tanggal 22 November 2024. Dalam laporan tersebut, kubu Tom Lembong menuduh kedua ahli memberikan keterangan yang diduga merupakan plagiarisme, di mana isi keterangan tertulis keduanya hampir identik, meskipun diberikan oleh dua ahli yang berbeda.

Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan pada Jumat (22/11), kedua ahli memberikan keterangan tertulis yang memiliki kesamaan yang mencolok, bahkan dalam ejaan dan tanda baca. Menurut Ari, hal ini sangat mencurigakan dan membuatnya mempertanyakan apakah keterangan ahli itu benar-benar berasal dari keahlian masing-masing ahli, ataukah disusun oleh pihak jaksa.

“Dalam membuat tertulis, ejaannya semua sama, titik komanya sama. Cuma ada satu ahli ditambahkan ada tambahan poin, poin lain. Tapi yang poin-poin yang lainnya semuanya plek sama, persis sama,” ungkap Ari dalam jumpa pers setelah sidang. Ari kemudian mengajukan pertanyaan kepada kedua ahli tersebut, menanyakan siapa yang benar-benar membuat keterangan tersebut.

Ari menyebutkan bahwa langkah hukum perlu diambil untuk mengungkap kebenaran atas keterangan yang diragukan tersebut. Mereka melaporkan kedua ahli itu ke polisi dan akan berkoordinasi dengan universitas tempat kedua ahli mengajar, guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran sumpah palsu yang diatur dalam Pasal 242 KUHP.

“Pemahaman kita ahli itu betul-betul memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan keahliannya mereka, kemampuannya mereka. Dan ini, ini melanggar Pasal 242, sumpah palsu, karena kedua ahli tersebut disumpah,” jelas Ari.

Sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun sempat diwarnai perdebatan sengit terkait keterangan tertulis para ahli. Ari mempersoalkan apakah kedua ahli itu menyalin keterangan satu sama lain, mengingat kesamaan yang sangat mencolok antara keduanya. Meski sempat terjadi ketegangan, Hakim Marbun meminta kedua belah pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

“Saya ingin menunjukkan ke hakim yang terhormat dan kita semua hadirin yang hadir di persidangan ini. Naskah yang dibuat Prof sama persis dengan naskah yang dibuat oleh Taufik Rachman, kata demi kata, spasi bahkan titik koma yang sama,” ungkap Ari dengan nada tegas, yang memicu perdebatan lebih lanjut dalam persidangan.

Hakim Marbun, mencoba menengahi dengan mengingatkan bahwa hasil pendapat ahli akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang, dan memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengajukan pertanyaan lebih lanjut kepada ahli yang dihadirkan.

Laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Tom Lembong ini akan ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya, sementara KPK akan terus memantau perkembangan persidangan terkait dengan isu dugaan keterangan palsu yang merugikan kliennya.

Seiring berjalannya waktu, kuasa hukum berharap agar laporan tersebut dapat memunculkan kejelasan dan memastikan integritas dari proses hukum yang sedang berlangsung. Sementara itu, kedua ahli yang dilaporkan juga dapat diberikan kesempatan untuk menjelaskan diri terkait dengan tuduhan yang disematkan kepada mereka.

(N/014)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru