Prabowo: Saya Ingin Hidup 1.000 Tahun Lagi, untuk Melihat Indonesia Jaya
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong hilirisasi industri sebagai fondasi utama menuju kebang
NASIONAL
JAKARTA – Pemerintah mengajukan perubahan signifikan terkait pelaksanaan pidana mati dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa dalam RUU yang sedang dibahas, pidana mati akan dijatuhkan wajib disertai masa percobaan selama 10 tahun.
Hal itu disampaikan Eddy Hiariej dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (26/11/2025).Baca Juga:
Ia menekankan bahwa usulan ini muncul setelah adanya kesepakatan di beberapa fraksi untuk menghapus kata "dapat" dalam ketentuan pidana mati, yang selama ini memberi opsi bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman.
"Permintaan sembilan fraksi terkait pidana mati adalah dengan menghapus kata 'dapat'. Dengan begitu, pidana mati harus selalu dicantumkan dengan masa percobaan, dan syarat A serta syarat B yang ada sebelumnya menjadi kabur," ujar Eddy.
Dalam RUU tersebut, pemerintah juga mengusulkan penghapusan dua syarat sebelum menjatuhkan pidana mati bersyarat, yaitu rasa penyesalan terdakwa dan peran terdakwa dalam tindak pidana.
Dengan demikian, pidana mati akan dijatuhkan wajib dengan masa percobaan 10 tahun.
Selain itu, Eddy menyampaikan penyesuaian sanksi pidana lain dalam RUU Penyesuaian Pidana, khususnya perubahan ancaman pidana penjara untuk sejumlah tindak pidana di luar KUHP.
Ancaman pidana yang sebelumnya 15 tahun ke atas, tanpa alternatif pidana seumur hidup atau pidana mati, akan diubah menjadi pidana penjara maksimal 15 tahun.
Langkah ini diambil pemerintah untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP dengan RUU Penyesuaian Pidana, sekaligus memberi kepastian hukum terkait pelaksanaan pidana berat di Indonesia.*
(d/ad)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong hilirisasi industri sebagai fondasi utama menuju kebang
NASIONAL
JAKARTA Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi kasus penyiraman air keras yang diduga melibatkan empat prajurit BAIS TNI terhadap ak
HUKUM DAN KRIMINAL
CILACAP Presiden Prabowo Subianto melontarkan ultimatum keras kepada para pejabat maupun kalangan intelektual yang dinilai tidak memilik
NASIONAL
JAKARTA Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa pendekatan Pemerintah Kota Medan dalam peringatan Hari Buruh Internasion
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah turun langsung memimpin pemusnahan ladang ganja hasil temuan Direktorat Reserse Na
HUKUM DAN KRIMINAL
PANGKALPINANG Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong penguatan keterbukaan informasi publik di d
PEMERINTAHAN
MEDAN Warga Kelurahan Titi Kuning, khususnya yang kerap melintas di Jalan Speksi Kanal, Kecamatan Medan Johor, kini dapat bernapas lega.
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memaparkan sejumlah proyek strategis nasional yang tengah dan akan dibangun di Kota Medan
PEMERINTAHAN